masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Medan - Polda Sumatera Utara hari ini mengadakan Press Release Terkait kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ( 55 ), kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen pol Drs. Martuani Sormin, di Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut. Rabu, ( 8/1/2020 )
Pada kesempatan kali ini, Kapolda Sumut memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan kasus ini, yang mana awal terjadinya pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan itu terjadi pada tanggal 28 November 2019,dan pada hari ini merupakan Konferensi Perss yang resmi di adakan di Polda Sumut.
Terlihat hadir mendampingi Kapolda Sumut yakni Irwasda Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Dir Reskrimum Polda Sumut, PJU Polda Sumut.
Menurut hasil pemeriksaan yang sudah di lakukan, pelaku utama dalam kasus ini adalah merupakan istri korban sendiri yang berinisial ZH, dengan motif sementara di karenakan masalah rumah tangga. " Dugaan sementara pembunuhan ini terjadi di sebabkan masalah rumah tangga, lantas ZH yang merupakan istri korban menyewa dua orang pelaku untuk menghabisi korban." Ucap Kapolda Sumut
Masih menurut Kapolda, " Di belakang saya saat ini ada 3 pelaku di antara nya adalah istri korban yang di tersangkakan sebagai pelaku utama dalam kasus ini, selain itu ada dua orang lain nya yang terlibat sebagai eksekutor pembunuhan yakni JP dan RF yang sama sekali tidak ada kaitan kekeluargaan dengan korban bahkan kedua orang pelaku ini juga tidak mengenal korban. " Ungkap Kapolda
Seperti yang di beritakan sebelumnya bahwa, Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ( 55 ) di temukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa di dalam mobil pribadinya di kawasan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang pada hari jumat 28 November 2019 lalu, dan dalam kurun waktu satu bulan lebih akhir nya pihak Polrestabes Medan dengan di bantu Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini berikut dengan 3 ( tiga) orang pelaku yang sudah berhasil di amankan. * ( Hendra)


