masukkan iklan disini
TRIBUANANESW.COM | Sampang - Memang seharusnya masyarakat atau konsumen menaruh percaya penuh atas aturan dan kebijakan Perusahaan Listrik Negara (PLN), mengingat dalam hal ini ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana konsumen dijamin atas kenyamanan keamanan keselamatan, Senin, (27/01/2020).
Namun kerap kali adanya kepercayanaan konsumen dan Undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut dimanfaatkan oleh sebagian oknum pelayan PLN untuk memeras atau memungut demi keuntungan pribadinya dan merugikan orang banyak.
Seperti yang terjadi di Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung Kab. Sampang, pada bulan yang lalu, dimana dikabarkan ada salah satu oknum yang diduga bagian dari pelayan PLN Sampang telah memungut dan memeras uang rakyat dengan iming iming menjanjikan bantuan Tihang Listrik gratis.
Awalnya, MZ (inasial) menawarkan dan menjanjikan bantuan tihang listrik secara gratis kepada masyarakat setempat. Pastinya masyarakat sangat gembira sekali mendengar hal itu, mengingat tihang listrik disana sangat dibutuhkan, karena tihang listrik yang dipakai saat ini masih menggunakan bambu dan sebagian kabel dicantolkan ke pohon-pohon.
Selang beberapa hari, pelayan yang berasal dari Gunung Maddah tersebut melancarkan aksinya dengan menarik dan memungut konsumen dengan nominal yang ditentukan, sambil lalu memastikan bahwa bantuan tersebut akan terialisasi pada bulan Agustus 2019. Tapi, nyatanya sampai saat ini belum terealisasi.
ARN salah satu masyarakat setempat membenarkan kejadian tersebut, Ia merasa tertipu oleh janji janjinya yang menjanjikan bantuan tihang listrik untuk masyarakat Desa Pasrenan pada Agustus kemarin, nyatanya sampai saat ini tidak ada apa apa.
"Semua masyarakat/konsumen kecewa mas, bahkan saya merasakan hal itu. Yang saya tahu setiap konsumen memberi seratus ribu (100,000), sedikit nominalnya, tapi kalau konsumenya banyak kan lumayan mas tinggal kalkulasikan. Saya khawatir ini ada kesengajaan untuk memeras rakyat, saya sangat kecewa," tuturnya dengan kesal.
Menanggapi hal itu. Huseiri, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diduga pelayan PLN Sampang. Menurutnya, selain itu adalah melawan hukum hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh dia yang merupakan fungsionaris.
"Saya rasa memang seharusnya Pasarenan itu mendapat tihang kabel listrik dari PLN, melihat disana sudah sesuai syarat, dimana setiap lima (5) konsumen atau pemasang baru secara kolektif wajib didatangkan lengkap dengan tihangnya, kenyataanya disana sampai saat ini tidak ada tihang dan akhirnya tegangan listrik drop", jelasnya.
"Saya meminta kepada pihak PLN Sampang harus peka soal penataan kabel juga tihang yang masuk pada desa-desa sebelum terjadinya adanya korban, ini menyangkut nyawa, jangan main-main dengan nyawa, apalagi sekarang musim hujan. Dan juga harus bertindak cepat atas apa yang telah dilakukan oknum yang jelas melawan hukum," pungkasnya.* (K-Tamim)

