masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Bangli - Satpam salah satu hotel di Denpasar berinisial (MAF) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu pada Jumat (3/1) lalu.
Saat jumpa pers pada Selasa (7/1) Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP. I Gede Sudiana Putra, SH didampingi Kasubbag Humas, AKP. Sulhadi, SH menjelaskan pelaku ditangkap di jalan Merdeka Banjar Petak, Kelurahan Bebalang Bangli.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,16 gram Netto, satu buah kulit rokok Dunhill warna putih, satu buah lakban warna krem, satu buah celana pendek warna abu - abu, satu unit sepeda motor Honda Vario DK 6290 FZ warna putih, satu buah Handphone merk Xiaomi warna hitam dan satu buah kunci kontak.
AKP. I Gede Sudiana Putra, SH mengatakan pelaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp.400.000,- dari seseorang yang berinisial B dengan sistem tempel. “Dari keterangan pelaku barang tersebut dipergunakan sendiri, dan dirinya telah menggunakan selama empat bulan,” katanya.
AKP. I Gede Sudiana Putra, SH menegaskan, kini pelaku harus berpisah dengan istrinya yang tengah mengandung delapan bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku terbukti melanggar Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun, denda Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah) serta pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Iskandar/Udiana)


