• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iptu. Balik Sujaya: Setiap Kendaraan Bermotor Wajib Diregistrasi

    admin
    20/01/20, 16:15 WIB Last Updated 2020-01-20T09:15:09Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Bangli, Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor adalah pencatatan di buku register dan pendataan melelui sistem komputerisasi, yang meliputi data identitas serta kepemilikan kendaraan bermotor untuk penerbitan buku kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    Kanit Reg Ident Satuan Lalu Lintas Polres Bangli, Iptu. Balik Sujaya ketika dikunjungi Kepala Tribuananews.com Perwakilan Provinsi Bali di kantornya mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelayanan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia samsat di masing – masing Polres/Polda sesuai alamat pemilik kendaraan.

    Lebih lanjut Iptu. Balik Sujaya menjelaskan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga untuk kepentingan penyidikan pelanggaran. "Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberikan buku pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor," jelasnya.

    Kanit Reg Ident Satuan Lalu Lintas Polres Bangli ini menyatakan, tanda nomor kendaraan bermotor yang selanjutnya di sebut TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan spesifikasi teknis tertentu yang berisi data kode wilayah registrasi abgka registrasi huruf seri dan masa berlaku.

    Iptu. Balik Sujaya menegaskan warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah. Dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor korps diplomatic negara asing. "Tanda nomor jendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan, di bagian sisi depan dan belakang pada posisi tegak lurus dengan sumbu kendaraan," tegasnya.

    Bukti pemilik kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor untuk pencatatan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, yang berlaku selama tidak dipindahtangankan. "Apabila terjadi perubahan pemilik, akan diganti atau diberikan BPKB yang baru dan jika terjadi perubahan alamat pemilik atau perubahan spesifikasi teknik kendaraan bermotor atas nama yang sama, harus dicatat dalam BPKB," kata Iptu. Balik Sujaya.

    Surat tanda nomor kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak di jalan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahan. "STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun sejak diregistrasi, yang harus diminta pengesahan setiap tahun dan setelah lima tahun diperpanjang," jelas Kanit Reg Ident Satuan Lalu Lintas Polres Bangli ini.

    Iptu. Balik Sujaya menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya jajaran korps lalu lintas merupakan lembaga negara yang bertanggungjawab terhadap proses penegakkan hukum penanganan kecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dilaksanakan Kepolisian atau lebih familiar dengan pelaksanaan tugas Polri di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) bertujuan untuk melaksanakan tertib administrasi data kendaraan bermotor, melaksanakan pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia, mempermudah penyidikan pelanggaran dan kejahatan, perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa, lalu lintas dan angkutan jalan serta perencanaan pembangunan nasional.

    "Dalam hal proses penyidikan pelanggaran dan kejahatan yang menjadi esensi utama fungsi Regident Ranmor dalam menunjang tugas Kepolisian sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum di masyarakat adalah sangat penting dimana kecepatan akses data, validitas data dan kerahasiaan data kendaraan bermotor sangat dibutuhkan selama proses penyelidikan yang dilakukan Polri untuk mengungkap suatu kasus kejahatan," pungkas Kanit Reg Ident Satuan Lalu Lintas Polres Bangli yang dekat dengan insan pers ini. (Iskandar/Udiana)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan