masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Banjir besar di awal tahun 2020 diduga kuat akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI Jakarta Gubernur Anies Baswedan dalam langkah antisipasi, dan penanggulangan banjir yang telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar.
Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan digugat oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta. Dengan mengajukan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir dengan mekanisme Class Action.
Tim advokasi ini terdiri dari tiga orang yakni Diarson Lubis, SH, Alvon K. Palma, SH, dan Ridwan Darmawan, SH
"Banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020, mengakibatkan hampir seluruh wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam," Kata Diarson Lubis SH , Minggu (5/1/2020).
Lanjut Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, menghimbau warga masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) atas bencana banjir besar Jakarta kali ini dapat memberikan data, nama, alamat, no tlp/HP, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian ke Email ke: banjirdki2020@gmail.com.* ( lukman )


