• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    FORPEMDA Dewantara Pertanyakan Tindak Lanjut Kerja Sama PT PIM Terkait Pengelolaan Limbah Eks PT AAF Aceh

    admin
    10/01/20, 19:31 WIB Last Updated 2020-01-10T12:31:37Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Utara - Pembatalan Tender pelelangan limbah scrap Eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) pada Tanggal 12 Desember 2019 Tahun lalu ,Forum Pemuda (FORPEMDA) Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Jum'at (10/01/20) pertanyakan notulensi hasil  kesepakatan kerja sama antara antara kedua belah pihak agar lebih jelas rencana tindak lanjutnya.

    Kepada media TribuanaNews.com Ketua Forum Pemuda (FORPEMDA) Dewantara Saifuddin mengatakan,  "Tanggal 6 Januari 2020 kami telah mengirim Surat kepihak menajemen PT PIM guna mempertanyakan  proses kelanjutan atas kesepakatan kerjasama pengelolaan limbah yang sudah terwujud dalam musyawarah bersama harus ada titik terangnya kepada semua pihak, baik Eksekutif maupun Legislatif. Sehingga apa yang sudah disepakati dalam musyawarah bersama tidak bisa di intervensi oleh siapapun". Ungkapnya.

    "Surat pertama  kami layangkan ke PIM hanya ingin menyampaikan bahwasanya tidak akan pernah kami izinkan pengelolaan sepihak,  sebelum diselesainya kesepakatan dengan FORPEMDA atas tuntutan yang kami  ajukan". Tegas Saifuddin.

    Dalam surat itu juga, kami meminta Magement PT PIM agar dapat memberikan klarifikasi tentang kelanjutan lelang Limbah Scrap Eks PT AAF. Apabila Isi Permintaan FORPEMDA tidak terpenuhi maka pihak kami akan menggelar musyawarah akbar Untuk penyampaian Pendapat di Muka umum"tutup nya.

    "Selama hak - hak masyarakat sekeliling perusahaan eks PT AAF dan PT PIM dipenuhi sesuai kesepakatan bersama tertuang dalam Notulensi re musyawarah, jangan coba - coba  ada pihak tertentu yang ingin bermain dibelakang". Kecam Saifuddin.

    "Terhadap tender pengelolaan ini, kami FORPEMDA dan masyarakat punya hak sesuai ketentuan regulasi berlaku.  Oleh ksrena itu patut kami perjuangkan hingga tetes darah penghabisan",Jelasnya.

    "Saifuddin juga mengatakan terkait tender pelelangan Limbah Scrap tersebut, kami tidak membatasi dan menghalangi program kerja PT PIM, itu hak mereka dan tanggung jawab mereka.

    Sementara itu Staf Humas  PT PIM Krueng Geukuh Aceh Utara bethasil dikonfirmasi via WhatsApp Akni Ansary membenarkan bahwa surat  yang dikirim FORPEMDA sudah sampai ke Direksi, namun belum ada tindak lanjutnya, dan sedang dalam proses kelanjutannya.

    Jawab Akni "Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
    Informasi, surat sudah sampai ke Direksi namun belum ada tindak lanjutnya.(Mudin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan