masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kota Langsa - Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin desak pihak United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) segera ambil tindakan serta melakukan pendataan terhadap 14 orang warga negara Iran yang terdampar di Aceh Barat beberapa hari lalu.
Saat diwawancarai Jurnalis media Tribuananews.com Jum'at (31/01/20) di Kota Banda Aceh mengatakan, "Upaya ini perlu dilaksanakan agar semua pihak dapat mengetahui status mereka itu nelayan atau warga pencari perlindungan/pencari suaka. Sehingga proses penanganan dan langkah apa yang ditempuh akan disesuaikan dengan status mereka sesuai Undang - undang Hak Asasi Manusia (UU HAM)". Ujar Nasruddin.
Dari informasi yang beredar saat ini mereka di klem sebagai nelayan, namun bagi kami merasa sangat aneh diantaranya, Kapal tersebut tidak memiliki Radio sebagai alat komunikasi, semua warga negara Iran tersebut tidak memiliki Indetitas apapun, kapal juga tidak memiliki surat izin berlayar dan hasil tangkapan ikan juga tidak ada,
"Jika dari ciri - ciri berdasarkan fakta dilapangan, tidak menunjukkan tanda - tanda mereka sebagai Nelayan, tidak mungkin juga kalau Nelayan tidak bawa identitas, di Negeri kita saja Nelayan wajib bawa identitas jika melaut". Jelas Nasruddin.
Nasruddin berharap agar pihak UNHCR mutlak harus melakukan pendataan guna terjawabnya status warga negara Iran tersebut, selanjutnya dapat diambil langkah selanjutnya terhadap mereka.
Disisi lain, Nasruddin juga merasa heran "Kenapa pihak Imigrasi tidak membolehkan mereka turun kedarat, padahal mereka sudah memasuki wilayah hukum negara indonesia tanpa dokumen, ada apa ini". Katanya penuh tanda tanya.
Padahal Undang - undang ke - imigrasian sangat jelas diatur, apa bila ada warga negara asing memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen mereka itu di proses secara hukum dan di deportasi ke negara asalnya, kecuali mereka sebagai pencari suaka. "Mari berfikir secara kemanusiaan tanpa memandang siapa dan etnisme mereka". Ajak Nasruddin.
Jika kita merujuk kepada Regulasi Ke - Imigrasian telah diatur bagai mana cara penanganan orang asing tanpa dokumen A. Menerima laporan tentang adanya tindak pidana ke - Imigrasian,
B. Memanggil, memeriksa, menggeledah, menagkap, menahan seseorang yang tersangka melakukan tindak pidana ke - Imigrasian,
C. Memeriksa dan menyita surat surat atau dokumen perjalanan atau benda - benda yang ada hubungan dengan tindak pidana ke - Imigrasian,
D. Memanggil orang untuk didengar keterangan sebagai saksi,
E. Melakukan pemeriksaan di tempat tempat tertentu yang di duga terdapat surat surat , dokumen, surat jalan atau benda lain yang ada hubungannya dengan ke - Imigrasian,
F. Mengambil sidik jari dan memotret tersangka
Jadi tidak ada alasan pihak Imigrasi melarang mereka dibawa turun kedarat, jangan sampai kebijakan yang di ambil melanggar hukum yang berlaku. (MN)


