masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengingatkan para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing dan finance terhadap konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan apalagi disertai kekerasan. Karena setiap konsumen di lindungi oleh Undang-undang yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999. Minggu (19/01/2020).
Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.
Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian untuk menindak penagih utang yang menggunakan praktik premanisme.
“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.
Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.
“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujarnya.
Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.
Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.
Apa pun alasannya debt collector tidak boleh eksekusi atau narik paksa unit kendaraan, sebab semua eksekusi itu harus melalui pengadilan dulu. Pungkas Edy. (Humas / Habibi)


