masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Padangsidimpuan- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padangsidimpuan mengakui pergantian nama anak yang diduga dilakukan oleh oknum lurah Timbangan Wilda Rahmawati Tanjung tidak memiliki data pendukung dari pengadilan negeri. Data pendukung dimaksud berupa salinan keputusan hakim dalam persidangan pergantian nama.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padangsidimpuan Fakhruddin Siregar sambung lidah Kabid Kependudukan Munawir lubis kepada TribuanaNews, Rabu (4/12) menjelaskan, sesuai undang-undang no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan disebutkan bahwa seseorang yang akan mengganti nama dan disalin melalui kantor catatan sipil harus terlebih disertai dengan data pendukung dari pengadilan negeri setempat.
Sipemohon terlebih dahulu membuat permohonan yang kemudian disidangkan dan ditetapkan oleh hakim pengadilan negeri setempat. Selanjutnya petikan atau salinan keputusan disampaikan ke kantor catatan sipil untuk dibukukan pada data base kependudukan yang mengatakan bahwa nama seseorang telah berganti .
“untuk perkara pergantian nama anak yang diduga dilakukan oleh oknum lurah Timbangan, kec.Padangsidimpuan Utara Wilda Rahmawati Tanjung terhadap anaknya Silfa Nabila Rambe diganti menjadi Adzra Nabila , setelah kami lakukan penelusuran arsip ternyata tidak ditemukan data pendukung berupa putusan hakim pengadilan negeri Padangsidimpuan,” jelas Munawir.
Menurutnya, pergantian tersebut dilakukan pada tahun 2014 lalu, dan saat itu Wilda Rahmawati Tanjung masih bertugas di Dinas Capil , “ tak tahu bagaimana mekanisme pergantian nama ini bisa dilakukan tanpa ada data pendukung dari pengadilan negeri”, sambungnya.
Diketahui adanya pergantian nama tersebut, menurut Munawir, saat ayah kandung Silfa Nabila Rambe datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meminta penjelasan secara lisan apakah benar nama anak kandungnya telah berubah. Karena merasa orang yang bertanya tersebut merupakan orang tua kandung, pihak dinas meladeninya dengan membuka data base. Setelah dilihat pada data base kependudukan, ternyata nama dimaksud benar telah berubah, namun perubahan tersebut tidak memiliki data pendukung yang ditetapkan oleh pengadilan negeri.
Soal ancaman, Munawir mengatakan dalam undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ada berbagai ancaman hukuman pidana , termasuk diantaranya melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).(Ali Imran )


