• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Team Keamanan PTPN III Berhasil Gagalkan Pencurian Produksi

    admin
    07/12/19, 05:42 WIB Last Updated 2019-12-06T22:42:45Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANSNEWS.COM l Labuhanbatu-Team Pengamanan PTPN III KANAS Kebun Aek Nabara Selatan, berhasil menggagalkan pencurian produksi dan satu unit mobil. Naiknya harga komoditi kelapa sawit beberapa minggu ini, kemungkinan menjadii faktor pemicu bergairahnya para pencuri melakukan pencurian produksi perkebunan", ujar Reza, SH,Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IIl

    Reza menjelaskan "Tingkat kehilangan produksi itu harus kita tekan seminimal mungkin, untuk itu semua personil keamanan jangan sampai lengah dan harus siap bersatu, kompak, dan hal ini selalu dibuktikan oleh Team Keamanan seperti yang terjadi hari ini, team keamanan PTPN III KANAS berhasil menggagalkan pencurian produksi dan mengamankan satu unit mobil pikup Jenis Daihatsu No.Pol.BK   8037 YM, warna hijau tua, dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Bilah Hulu", ujar Reja.

    Bernat Panjaitan,SH.M.Hum, aktivis Hukum Kabupaten Labuhanbatu, sekaligus sebagai Direktur LSM.TIPAN-RI, saat dimintai pendapat terkait dengan pencurian produksi ini mengatakan "Pencuri produksi milik perkebunan itu tidak akan ada jeranya, sebab Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki ketegasan, dan sebaliknya ada dugaan APH tersebut melakukan praktek bisnis hukum pada kasus tindak pidana kejahatan pencurian produksi perkebunan", ada uang sanksi hukum diterapkan hanya Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), sehingga terjadilah pencuri diserahkan pagi dalam tempo dua jam dipulangkan" dari pada ditahan lebih baik membayar, pasti hal ini yang ada dipikiran pencuri, dan sangat logika, siapa yang mau ditahan sekalipun bersalah", ujar Bernat.

    Bernat Panjaitan,SH.M.Hum yang juga sebagai Ketua DPC PROJO Labuhanbatu, lebih lanjut mengatakan "Alasan saya menuding APH yang tidak tegas didalam menegakkan supremasi hukum, APH Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sudah tahu bahwa sejak terbitnya UU.No.39/2014 tentang Perkebunan, sifat dari tindak pidana kejahatan perkebunan beralih dari leks generalis menjadi leks spesialis, dan seluruh APH dari mulai Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sangat paham, bila ada terbit produk hukum yang bersifat leks spesialis APH wajib mengabaikan ketentuan hukum yang bersifat leks generalis.

    Faktanya meskipun UU.No.39/2014 tentang Perkebunan sudah diundangkan kurang lebih selama lima Tahun tetapi tidak diterapkan oleh APH, dan masih menerapkan pasal 364 UU.No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.02/2012 tentang Batasan nilai dalam TIPIRING, tentu kita wajib bertanya ada apa ini, atau ada dugaan APH dapat upeti bulanan dari para mafia penampung produksi curian ini, sebab dari sekian banyak pencuri yang tertangkap tidak satupun penadah yang ditangkap, dan hal ini bisa dijadikan dasar maupun alasan adanya dugaan APH bekerja dengan mafia" Ujar Bernat.

    Bernat menambahkan "Terkait dengan adanya dugaan APH melakukan bisnis hukum, LSM.TIPAN-RI sudah menyurati Kapolri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan, tetapi hingga sa'at ini belum juga ada jawaban". LSM.TIPAN-RI tidak akan diam dan akan menyurati kembali, karena akibat bisnis hukum ini masyarakat dan pengusaha perkebunan yang menjadi korbannya, sehingga wajib dihentikan", ujar Bernat.

    AKP.ST. Panggabean Kapolsek Bilah Hulu dikonfirmasi melalui telepon selular, terkait belum diterapkannya UU.No.39/2014 tentang perkebunan, hingga berita ini diterbitkan AKP.ST Panggabean tidak berkenan mengangkat telepon genggamnya meskipun berdering. ( J. Sianipar )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan