• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Setelah Bea Dan Cukai, Kini Polres Ketapang Mengamankan Minuman Keras

    admin
    19/12/19, 20:08 WIB Last Updated 2019-12-19T13:08:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Ketapang
    Seperti diberitakan media massa  (13/12/19) lalu, Pegawai Kantor Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan rajian dan penyitaan  minuman keras (miras) di Kota Ketapang. Minuman Keras yang di duga illegal itu  di sita dari salah satu rumah beralamat Jl. KH.  Mansyur  Ketapang, milik pengusaha berinitial Y. 

    Eksekusi penyitaan itu dibenarkan dan disaksikan langsung seorang warga bernama Wijaya (61th) yang pada waktu itu berada di sana. Dan dari cerita Wijaya  inilah media menulis berita penyitaan tersebut.

    Dilansir dari delik.com, Wijaya menjelaskan, miras yang di sita itu secara kebetulan keberadaanya di tempat eks rumahnya yang telah di jual kepada salah seorang pengusahan Y. Kemudian rumah tersebut dijadikan tempat usaha warung kopi Jomblo atau Pokis.

    Sebelum terjadi penyitaan, pengusaha Y menghubungi Wijaya dan menginformasikan bahwa di rumahnya ada penggeledahan Bea dan Cukai. Wijayapun kaget, sebagai teman dan tidak begitu lama dia meluncur ke rumah dimaksud. Di sanalah dia menyaksikan bahwa memang benar terjadi penyitaan minuman keras oleh Bea dan Cukai.

    Namun sampai berita ini ditulis, belum di ketahui jenis miras maupun  jumlahnya. Demikian juga asal miras, apakah miras dari luar atau lokal masih menjadi teka teki. Semenatara  Bea Cukai Cabang Ketapang ketika di konfirmasi  awak media belum dapat  memberikan keterangan dengan alasan masih dalam penyelidikan.


    Polres Ketapang Amankan Pelaku Miras Illegal

    Senin, (16/12/19) sekitar pukul 13.00 wiba, Satuan Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan tiga orang penjual minuman keras (Miras) illegal. Mereka  adalah NI warga Desa Kali Nilam, SU warga Desa Paya Kumang dan KAR warga Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Ketapang.


    Kapolres Ketapang Melalui Kasar Reskrim AKP Eko Mardianto, SIK, MH pada Tribuananews.com  mengatakan, membenarkan telah mengamankan tiga orang oknum warga yang diduga sebagai penjual miras illegal di lokasi berbeda. Ketiga warga tersebut di bawa ke Mapolres Ketapang dengan barang bukti miras jenis cap cuan dan arak.

    Untuk NI diamankan di Warung miliknya di Desa Payak Kumang dengan barang bukti  berupa 49 kantong Miras jenis Cap Cuan dan 51 kantong Miras jenis Arak. 

    Sedangkan SU diamankan juga di warung miliknya yang lokasinya tidak jauh dari warung milik NI dengan barang bukti berupa 11 kantong Miras jenis Cap Cuan dan 5 kantong Miras jenis Arak. 

    Sementara tersangka KAR diamankan di rumahnya Kelurahan Sukaharja dengan barang bukti 17 kantong Miras jenis Cap Cuan, 27 kantong Miras jenis Arak serta 1 buah Jerigen ukuran 20 Liter berisikan Miras jenis Arak siap edar

    Dari hasil pemeriksaan sementara di jelaskan Eko, para pelaku  sudah lama menjadi pengedar miras. Mereka biasanya mengincar para remaja sebagai target konsumen, dimana pada malam minggu miras sangat laris. 

    Ketiga pelaku akan diterapkan rumusan tindak pidana Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum. Yang berbunyi, Setiap Orang / Badan Usaha Dilarang Membuka, Menyediakan, Mengedarkan dan Memperjual belikan Minuman Keras Tanpa Ijin Dari Bupati.

    “Menjelang Natal dan Tahun Baru ini, kami melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan salah satu sasaran nya adalah peredaran miras oplosan illegal seperti jenis arak dan capcuan,” pungkasnya.(TM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan