masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Ketapang
Seperti diberitakan media massa (13/12/19) lalu, Pegawai Kantor Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan rajian dan penyitaan minuman keras (miras) di Kota Ketapang. Minuman Keras yang di duga illegal itu di sita dari salah satu rumah beralamat Jl. KH. Mansyur Ketapang, milik pengusaha berinitial Y.
Eksekusi penyitaan itu dibenarkan dan disaksikan langsung seorang warga bernama Wijaya (61th) yang pada waktu itu berada di sana. Dan dari cerita Wijaya inilah media menulis berita penyitaan tersebut.
Dilansir dari delik.com, Wijaya menjelaskan, miras yang di sita itu secara kebetulan keberadaanya di tempat eks rumahnya yang telah di jual kepada salah seorang pengusahan Y. Kemudian rumah tersebut dijadikan tempat usaha warung kopi Jomblo atau Pokis.
Sebelum terjadi penyitaan, pengusaha Y menghubungi Wijaya dan menginformasikan bahwa di rumahnya ada penggeledahan Bea dan Cukai. Wijayapun kaget, sebagai teman dan tidak begitu lama dia meluncur ke rumah dimaksud. Di sanalah dia menyaksikan bahwa memang benar terjadi penyitaan minuman keras oleh Bea dan Cukai.
Namun sampai berita ini ditulis, belum di ketahui jenis miras maupun jumlahnya. Demikian juga asal miras, apakah miras dari luar atau lokal masih menjadi teka teki. Semenatara Bea Cukai Cabang Ketapang ketika di konfirmasi awak media belum dapat memberikan keterangan dengan alasan masih dalam penyelidikan.
Polres Ketapang Amankan Pelaku Miras Illegal
Senin, (16/12/19) sekitar pukul 13.00 wiba, Satuan Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan tiga orang penjual minuman keras (Miras) illegal. Mereka adalah NI warga Desa Kali Nilam, SU warga Desa Paya Kumang dan KAR warga Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
Kapolres Ketapang Melalui Kasar Reskrim AKP Eko Mardianto, SIK, MH pada Tribuananews.com mengatakan, membenarkan telah mengamankan tiga orang oknum warga yang diduga sebagai penjual miras illegal di lokasi berbeda. Ketiga warga tersebut di bawa ke Mapolres Ketapang dengan barang bukti miras jenis cap cuan dan arak.
Untuk NI diamankan di Warung miliknya di Desa Payak Kumang dengan barang bukti berupa 49 kantong Miras jenis Cap Cuan dan 51 kantong Miras jenis Arak.
Sedangkan SU diamankan juga di warung miliknya yang lokasinya tidak jauh dari warung milik NI dengan barang bukti berupa 11 kantong Miras jenis Cap Cuan dan 5 kantong Miras jenis Arak.
Sementara tersangka KAR diamankan di rumahnya Kelurahan Sukaharja dengan barang bukti 17 kantong Miras jenis Cap Cuan, 27 kantong Miras jenis Arak serta 1 buah Jerigen ukuran 20 Liter berisikan Miras jenis Arak siap edar
Dari hasil pemeriksaan sementara di jelaskan Eko, para pelaku sudah lama menjadi pengedar miras. Mereka biasanya mengincar para remaja sebagai target konsumen, dimana pada malam minggu miras sangat laris.
Ketiga pelaku akan diterapkan rumusan tindak pidana Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum. Yang berbunyi, Setiap Orang / Badan Usaha Dilarang Membuka, Menyediakan, Mengedarkan dan Memperjual belikan Minuman Keras Tanpa Ijin Dari Bupati.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru ini, kami melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan salah satu sasaran nya adalah peredaran miras oplosan illegal seperti jenis arak dan capcuan,” pungkasnya.(TM)


