masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |TEMBILAHAN RIAU - Atas informasi dari masyarakat petugas dari patroli laut KPP Bea Cukai bersama dengan Polres Inhil berhasil mengamankan Rokok Luffman Senilai 2,8 Miliar Disita Petugas gabungan ini berhasil mengamankan rokok ilegal dengan merk Luffman. Dari total perhitungan rokok yang diamankan berjumlah 4.450.000 batang rokok, jumlah yang cukup banyak.
"Adapun jumlah rokok yang disita tersebut kurang lebih 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang. Jumlah keseluruhan 4.450.000 batang rokok merk luffman,"kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman. di lansir dari Indragiripos.
Rokok ilegal ini diduga berasal dari Batam. Diperkirakan rokok ini siap akan dibawa ke gudang penyimpanan, namun ditemukan kandas ditepi sekitar pohon nipah.
Saat ini barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.
"Diperkirakan nilai barang Rp2.848.000.000. Potensi Kerugian Negara Rp1.579.750.000," tutupnya. *[ Jaslan ]


