• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sempat Melarikan Diri, Residivis Pencuri Barang Mewah Digelandang Kepolsek Pangkalan Banteng

    admin
    11/12/19, 08:09 WIB Last Updated 2019-12-11T01:09:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM  | Kobar – Pelarian tersangka DE (28) warga Desa Marga Mulya terpaksa harus terhenti di balik jeruji besi setelah diamankan oleh anggota Polsek Pangkalan Banteng, Selasa (10/12/2019) siang. 

    Tersangka yang merupakan salah satu residivis dan kerap melakukan pencurian berbagai barang mewah antar Kecamatan ini diamankan setelah melancarkan aksinya pada pukul 03.00 WIB, dini hari melakukan pencurian sebuah gawai atau handphone milik korban Bambang (69) di rumahnya yang berlamat di Desa Marga Multa, Kec. Kumai.
    Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua, S.T.K mengatakan, saat melakukan aksinya tersangka DE (28) ini masuk melalui pintu belakang rumah. Kemudian melihat korbannya tertidur pulas, tersangka langsung mengambil tiga unit gawai atau handphone milik korban.

    “Saat tersangka hendak keluar rumah, isteri korban bangun dan langsung meneriaki tersangka dengan kata – kata ‘Maling’. Kemudian korban bersama isterinya melakukan pengejaran tapi tidak dapat menangkap tersangka. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Banteng,” beber Iptu Bimasa.

    Mendapat laporan warga tersebut, tim langsung bergerak ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka DE (28) berikut barang bukti berupa dua unit gawai merek Advan dan satu unit gawai merk Xiomi. “Total ada tiga unit handphone yang kami amankan.

    Kapolsek meanmbahkan, tersangka DE (28) ini memang terkenal lihai dalam melakukan aksinya, lantaran ia sudah sempat menjalani hukuman penjara beberapa kali dengan tuduhan kasus yang serupa.


    Atas perbuatannya, tersangka DE (28) diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dijera dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.*(rahmat) 

    Sumber : humas polres kobar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan