masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tanjungbalai -Sejumlah masyarakat di Tanjungbalai melakukan aksi Demo di depan gedung DPRD Kota Tanjungbalai , mereka menuntut untuk penutupan tempat hiburan malam di Hotel Tresya di jl.Sudirman KM.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Demo masyarakat itu di dukung oleh elemen masyarakat Berantas (Barisan Rakyat Anti Penindasan) yang diketuai oleh Marfil.SH,mendesak Walikota Tanjungbalai serta Forkopimda untuk menutup kembali tempat hiburan malam di Hotel Tresya dan melakukan proses Hukum yang jelas dan tegas kepada sipemilik hotel tersebut yang tidak memiliki ijin AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL, aspirasi mereka sampaikan kepada bapak Sekwan: Joni merupakan salah satu staf anggota DPR dikawal dengan Personil kepolisian kota Tanjungbalai.
Dalam tuntutannya , Marfil yang juga mewakili masyarakat mengungkapkan " Sebagaimana diketahui oleh masyarakat pada tanggal 02 Mei 2019 yang lalu Pemko kota Tanjungbalai telah menyegel/penutupan tempat kegiatan hiburan malam (PUB/KTV) tersebut,sejak beroperasinya hotel Tresya dari Tahun 2009 diduga tidak memiliki izin dan juga rekomendasi dari Polres Tanjungbalai No:B/447/111/RES.4/2019,Dalam hal ini tempat hiburan itu rawan akan peredaran narkoba dan sering adanya penangkapan penguna narkoba dan sering menelan korban jiwa seperti Over Dosis" Ungkapnya
Dia juga menambahkan diduga pemilik/manajer hotel Tresya tersebut membuka dan merusak segel dari Pemko yang terpasang ditempat hiburan malam pada saat hari raya Idul Fitri 1440/2019.pemilik hotel tersebut telah melanggar poin poin kesepakatan dalam melanggar tentang perizinan usaha tempat hiburan malam,tempat itu beroperasi sampai subuh dan melakukan peredaran narkoba serta kriminal lainnya.dari penyampaian aspirasi tersebut berisikan mendesak walikota Tanjungbalai untuk menutup kembali tempat hiburan malam di hotel Tresya demi mengembalikan ketenangan masyarakat yang Religius dan akan taat pada hukum.*Sufrinal*


