masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |Kampar, kamis sore Tgl, 19-12-2019, Ada proyek tidak transpara sama masyarakat, Didesa Lindai kecamatan, ketapang seperti plang proyek yang terpaparkan dilokasi bangunan yang seharusnya di ketahui oleh masyarakat.
"Salah satu pekerja telah jumpa sama awak media tanggal 19-Desember-2019. Kamis sore Saya tidak mengetaui nya kenapa PU tidak memberikan informasi itu, terkait plang proyek kalau saya hanya melakukan aktivitas bekerja kalau masalah itu saya tidak mengerti karna selama saya disini tidak mengtahui namanya plang proyek itu apa, ucapnya (Ajuar siregar).
Setelah awak media masih dilokasi Jembatan SEI. LINDAI, tiba lewat seorang bapak- bapak, yang bernama (ujanng) Mengatakan ke awak media kalau kami selaku warga sini tidak mengrti soal ini, yang namanya PPTK itu caritahu saja sama yang mengerti PPTK atau PU nya proyek ucap, Ujang dilokasi proyek SEI, LINDAI. Jam 16 21 wib.tanggal 19-12-2019.
Setelah awak media mencari rumah kepala desa setempat, tak ada satu pun yang mengetahuinya, sambil minta no hp kepala desanya setempat Namun tak kujung dapat.
Seperti yang di katakan dalam Undang- Undang
No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, seharusnya dilaksanakan dalam agaran bangunan yang telah di laksanakan pada tahun 2019 ini, agar masyarakat mengerti paham dan mengrti sumbernya darimana dana proyek tersebut.usai
[SRIANTO].


