masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Merangin - Perbuatan bejad yang dilakukan Yt (66), warga Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, yang tega mencabuli anak tirinya sendiri harus berurusan dengan hukum, dan saat ini telah diamankan anggota Polsek Pamenang, Minggu (8/12/19) sekira pukul 16.00 wib.
YT diamankan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang juga diketahui merupakan anak tirinya.
Korban berinisial JL (11) yang masih duduk di Kelas IV SD ini dicabuli di ruang dapur rumah milik YT yang beralamat di Rt 04 Desa Selango Kec. Pamenang Selatan Kab. Merangin.
Ketidak terimanya orang tua dan keluarga korban terpaksa melaporkan YT kepihak hukum. Hal ini di benarkan langsung Kapolsek Pamenang IPTU Patur Rohman SH, Bahwa ada laporan yang masuk pada Minggu, (8/12/19). "Pelapor YA (36) yang juga merupakan Abang sepupu korban," kata IPTU Patur.
Selain itu dari hasil introgasi pelapor pelaku ternyata dua kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
"Pelaku di jerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1)uu RI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak," tutup Kapolsek, IPTU Patur Rohman.* (Citra)

