masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Diduga proyek siluman pengerjaan rehap kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah namun berbeda dengan pekerjaan rehap kantor Satpol PP Kota Binjai yang berada di Jln. Jambi Kec.Binjai Selatan, Rabu ( 18/12) .
Selain tidak adanya keterbukan informasi publik proyek pekerjaan rehap kantor Satpol PP Binjai diduga asal jadi dengan masa kerja selama 60 hari kerja dan material bangunan yang di pakai tidak sesuai dengan besteknya contoh nya Cat dinding.
Proyek pekerjaan rehap kantor Satpol PP yang berdasarkan sumber dana dari APBD 2019 Kota Binjai yang diduga siluman dengan tidak adanya papan proyek yang terpampang di area kerja, ini sudah jelas melanggar Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )
Proyek pengerjaan rehap kantor Satpol PP telah jelas melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 tentang yang dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksananya dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya
Kasat Pol PP Binjai Otto saat dikonfirmasi oleh awak media tribuananews.com menegaskan " pihaknya tidak tau soal rehap kantor ini,silahkan tanya kepada pihak PUPR Binjai yang saat ini menangani urusan rehap PPTKnya Fadli ,"kata otto.
Fadli selaku PPTK proyek pengerjaan kantor Satpol PP saat di konfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya mengatakan " nanti kalau aku bilang sama bang... dibilang sama yang lain gak bisa jaga rahasia,nanti tau sendiri abang itu proyek siapa dan siapa yang mengerjakannya,"cetus fadli.
Sofiyan warga setempat mengadu ke awak media ini mengatakan " pekerjaan rehap kantor Satpol PP terkesan asal jadi selain tidak ada papan proyek terindikasi adanya praktek korupsi oleh pihak kontraktor, dirinya merasa kecewa telah membayar pajak yang dimana untuk memajukan pembangunan daerah tapi tidak adanya keterbukaan informasi publik," katanya.
Masyarakat berharap kepada " Penegak hukum terutama Kejaksaan Binjai untuk menindak lanjuti proyek pekerjaan rehap kantor Satpol PP binjai,".( Taem )


