masukkan iklan disini
TRIBUANNEWS.COM I Padangsidimpuan- Menyahuti Surat UPT KPH Wilayah XI Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Np. 522/623/KPH-XI/2019 , tertanggal 12 November 2019, perihal Indikasi kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, PT.Perkebunan Nusantara III Persero Batangtoru melakukan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut tertuang dalam surat PTPN III Persero No. 871/PTPN III/2019 tentang permohonan dikeluarkan HGU PTPN III Marancar yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Kepala Tata Usaha PTPN III Batangtoru Safril kepada , Kamis (5/12) TribuanaNews menyebutkan
isi dari surat klarifikasi tersebut menerangkan bahwa sebagian lahan PT.Perkebunan Nusantara III (Persero) yang terletak di kabupaten Tapsel Provinsi Sumatera dikenal dengan sebutan PTPN III Batangtoru atau Marancar yang disebut terindikasi masuk kawasan hutan yang sampai saat ini belum memperoleh izin pembebasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup.
Berkenan hal tersebut di atas, kronologi permasalahan sebenarnya adalah sejak berdirinya perusahan perkebunan yang dulunya milik Belanda hingga dinasionalisasi berubah menjadi perusahaan milik Negara dengan sebutan PTPN III (Persero) pada tahun 1982 . Pada saat itu hingga masa HGU berakhir tahun 2006, areal Perkebunan Marancar dipastikan berada di luar kawasan hutan, hal ini tertuang dalam SK Mendagri No.18/HGU/DA/1982 yang disusul dengan terbitnya HGU Region No. 1 tahun 1989 Kabupaten Tapsel seluas 273,9 Ha .
Ternyata tahun 2006 muncullah SK- Menhut No. 201 /menhut/II/2006 tentang Perubahan Peta Kawasan Hutan yang merupakan Perubahan SK Menhut No.44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara , dalam lampiran surat tersebut sebagian HGU perkebunan PTPN III Marancar ikut dimasukkan kawasan hutan produksi seluas 156 Ha.
Namun jelas Syafril yang didampingi staf humas Awaluddin Nasution, Sebelum HGU berakhir, PTPN telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU 6 September 2005, terhadap permohonan tersebut Kepala BPN telah menerbitkan SK BPN tahun 2009 dengan No.34/HGU/BPN/2009 tanggal 13 Februari 2009, yang isinya merujuk kepada Diktum ke-6 SK HGU tersebut bahwa untuk memperoleh tanda bukti atas hak tanah pembebasan di luar HGU, penerima hak diwajibkan mendaftarkan HGU dengan membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku pada kantor Pertanahan Kab. Tapanuli Selatan, atas hal dimaksud di atas PTPN III sesuai surat no. 709/PTPN III/2009 tanggal 14 April 2009 telah melakukan pendaftaran hak ke kantor Pertanahan Kab.Tapsel dan telah membayar seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam HGU
Selanjutnya sesuai surat kantor Pertanahan Tapsel tanggal 5 agustus 2009 bahwa proses pendaftaran HGU no. 34/HGU/BPN-RI/2009 tentang pemberian permohonan atas nama PTPN III perkebunan Tapsel belum dapat dilaksanakan disebabkan pihak kantor Pertanahan Tapsel menyesuaikan dengan peta perubahan kawasan hutan SK- Menhut No. 201 /menhut/II/2006 . Bahwa dari total luas HGU yang diberikan dimaksud terindikasi masuk dalam kawasan hutan seluas 156 hektar.
Sampai disini, sertifikat HGU PTPN III belum terbit, namun bukan berarti kami tidak boleh melakukan aktifitas, karena berdasarkan ketentuan pasal 57 PP. Menhut No. P.44/Menhut/II/2012 jo. PP.62/Menhut/II/2013 menyebutkan bahwa terhadap hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebelum diterbitkannya peta register 4 , penunjukan parsial rencana pengukuhan dan penatagunaan hutan atau tata guna hutan kesepakatan yang merupakan lampiran keputusan dari Menteri tentang penunjukan areal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan maka hak atas diakui dan dikeluarkan keberadaannya dari kawasan hutan , jelas Syafri . * (Ali Imran).


