• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pondasi Tembok Tidak Ditanam?, Proyek 'Siluman' di Pantai Desa Long Ini Dikerjakan Tanpa Papan Nama Proyek

    24/12/19, 20:41 WIB Last Updated 2019-12-24T13:41:30Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Pemborong proyek ini sudah jelas melanggar pasal 15 huruf f UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP) dan pasal 25 Peraturan Presiden No 70 tahun 2012. Kontraktor wajib memasang papan informasi proyek,"ujar Arsan 


    TRIBUANANEWS.COM | Donggala - Sebulan hampir selesai pengerjaan pembangunan pemasangan pondasi tembok penahan abrasi pantai di Desa Long Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, namun hingga kini papan nama (Plank-Red) proyek tak kunjung di pasang?.

    Parahnya, pondasi tembok penahan abrasi pantai yang di kerjakan itu diduga hanya dipasang tanpa ada penggalian kedalaman sesuai standar yang di tentukan.

    Menurut keterangan Sekrestaris Desa Long, Arsan kepada media ini, pada Minggu sore (22/12/2019) di kediamannya, semenjak dimulai awal kegiatan berjalan sempat melihat papan plank disimpan sekitar Tribun lapangan.

    "Yang jelas barang ini ditenderkan dan kalau tidak salah ingat pembangunan tembok penahan ombak ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Donggala dengan kisaran 300 juta lebih dengan panjang 200 meter. Setelah keesokan harinya papan proyek sudah hilang entah kemana," ujarnya.


    Semenjak pekerjaan selesai pada hari Jumat, pihak pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Donggala khususnya Bidang Cipta Karya, sudah tak datang kelokasi untuk memantau sejauh mana pembangunan pondasi tersebut agar benar-benar dikerjakan sesuai dengan gambar bestek.

    Padahal menurutnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan segala proyek yang dibiayai dari
    APBD dan APBN harus dibuat papan penguguman biaya, volume dan perusahaan yang mengerjakan.

    "Pemborong proyek ini sudah jelas melanggar pasal 15 huruf f UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP) dan pasal 25 Peraturan Presiden No 70 tahun 2012. Kontraktor wajib memasang papan informasi proyek,"ujar Arsan

    Hal serupa diutarakan H. Mansur(45) juga sangat curiga dan menilai proyek tersebut diduga siluman.

    "Kenapa ya tidak dipasang plang proyeknya padahal anggarannya sudah ada tinggal pasangkan saja
    pengerjaannya karena patut kami curigai dan terindikasi banyak korupsi" ucapnya.

    Penelusuran media ini, dari berbagai sumber bahwa proyek pemasangan pondasi sepanjang 200 meter itu milik salah satu pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Donggala.* (Agus)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan