masukkan iklan disini
"Dan dua diantaranya adalah bandar Narkoba, serta yang satu diantara bandar tersebut,selain menjadi bandar Narkoba juga terdeteksi menjurus dalam kasus kategori Traviking (perdagangan manusia)," ujar Kapolres Gowa.
TRIBUANANEWS.COM | Gowa - Masih dalam kasus seputaran Narkoba, Satuan Narkoba mengulas kembali kasus tiga remaja wanita yang terciduk di area hukum Polsek Pallangga, pada Senin (23/12/2019).
Dalam konfrensi pers pada Senin, 23-12-2019 yang dilakukan dan dipimpin langsung Kapolres Gowa beserta Kasubag Humas Polres Gowa menerangkan, bhawa pelaku dan pengedar Narkoba saat ini ada enam tersangka dan tiga di antaranya adalah remaja putri, satu lagi terdapat IRT wanita separuh bayah (janda berusia lanjut).
"Dan dua diantaranya adalah bandar Narkoba, serta yang satu diantara bandar tersebut,selain menjadi bandar Narkoba juga terdeteksi menjurus dalam kasus kategori Traviking (perdagangan manusia)," ujar Kapolres Gowa.
Adapun IRT yang usia lanjut sudah pernah menjalani hukuman kasus kepemilikan obat dalam daftar jenis (G) seribu butir pada Tahun 2017, dan pernah divonis tujuh bulan penjara saat itu.
Hasil konfrensi pers tersebut telah dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, S.I.K, MH yang didampingi Kasubag Humas AKP. M. Tambunan, pada Press Release yang dilakukan di halaman Kantor Polres Gowa.* (Harun Dg.Nuntung)

