• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LSM Pelopor Tangerang Pertanyakan Sertifikasi SNI Produk PT Inti Berdikari Gemilang

    admin
    24/12/19, 07:23 WIB Last Updated 2019-12-24T00:23:35Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Tangerang,-  Pelaku usaha ketika memproduksi suatu produk yang akan  diperdagangkan terhadap konsumen diharapkan mampu memberikan jaminan mutu dan produk tersebut memiliki kualitas yang baik secara teknis serta harus  memenuhi standar keamanan, sehingga konsumen memiliki rasa nyaman dan percaya atas suatu produk.

    Dengan adanya suatu kebutuhan atas produk yang bermutu, aman dan memiliki jaminan kualitas sesuai dengan teknis dalam penggunaannya,
    maka pemerintah dalam hal ini melalui menteri perdagangan membuat peraturan terkait Standar Nasional Indonesia atau yang sering disebut SNI, maksud dan tujuannya dengan  adanya peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan kepada konsumen, produk yang dijualnya telah sesuai standar dan teknis yang telah ditentukan, selain itu peraturan ini juga salah satu cara mencegah gempuran produk import yang tidak sesuai standar SNI,
    peraturan ini mewajibkan importir untuk memenuhi persyaratan khusus standar dan teknis SNI dalam mengimport produk dari luar negeri.

    LSM Pelopor adalah satu lembaga swadaya masyarakat  yang beralamat di Kp Kadu Rt 007 Rw 003 Desa Sukamulya Kec. Cikupa Kab Tangerang Banten. Selalu giat dalam membantu pemerintah dalam fungsi control sosial. Salah satu yang menjadi perhatian mereka adalah terkait produk yang ber SNI.

    Lembaga ini mencatat ada beberapa dugaan berdasarkan data lapangan dan pengamatan atas produk yang beredar di masyarakat,salah satunya adalah produk Lampu LED dan kipas angin dengan merk dagang LUBY yang di duga merupakan produk import yang dirakit dan dikemas oleh PT Inti Berdikari Gemilang yang beralamat dikawasan Industri Alamat : Kp. Cilongok RT.001/004 Desa Sukamantri Kec. Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Senin (23/12/2019)

    Untuk memastikan dugaan tersebut, Syafrudin selaku Ketua Umum DPP LSM Pelopor, mencoba melakukan klarifikasi kepada PT. Berdikari Inti Gemilang dengan melayangkan surat,  dengan Nomor Surat 210/ klarifikasi/XII 2019. Salah satu isi surat tersebut adalah menanyakan terkait SNI dari produk produk yang dijual mereka, apakah sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional serta Peraturan Menteri ESDM No 02 Tahun 2018 dan Undang- undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan

    Surat klarifikasi ini ditanggapi oleh pihak managemen yang diwakili oleh Yudi selaku HRD manager PT Berdikari Inti Gemilang yang menyatakan bahwa seluruh produk yang dijual oleh mereka dengan merk dagang LUBY adalah produk yang aman secara teknis sesuai dengan SNI yang diatur oleh pemerintah, ungkap Yudi

    Namun pernyataan ini tidak didukung oleh bukti otentik berupa sertifikat ISO dan sertifikat SNI atas seluruh produk yang dijualnya, karena LSM Pelopor yang di wakili oleh ketua umumnya Syafrudin, pihak Perusahaan tidak memperlihatkan Dokumen - dokumen yang terkait SNI dengan alasan yang tidak dimengerti dan masuk akal.

    Disisi lain Syafrudin memaparkan, atas dasar jawaban kalrifikasi tersebut kami dari LSM pelopor akan menindaklanjuti ini dengan mencoba melakukan pengecekan ke Kementrian Perdagangan ucap Ketua Umum LSM Pelopor.

    Hal ini dimaksudkan agar mendukung pernyataan pihak managemen PT Berdikari Inti Gemilang agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur terkait produk PT Berdikari Inti Gemilang. Salah satu cara yang akan dilakukan oleh LSM Pelopor akan segera membuat surat permohonan untuk bisa bertemu dengan Direktur Pengawasan Produk dan Jasa Kementrian Perdagangan RI, ungkapnya.

    Syafrudin menegaskan semua ini adalah tidak lepas dari upaya LSM Pelopor agar hak-hak  Konsumen terlindungi dan mendapatkan kepastian dalam membeli produk sudah sesuai dengan syarat teknis dan SNI yang sudah diatur oleh undang undang.

    Sampai berita ini diturunkan pihak managemen PT Berdikari Inti Gemilang belum memberikan konfirmasi terkait SNI dengan berusaha menjelaskan dengan bukti otentik berupa sertifikat teknis dan SNI atas produknya. (Habibi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan