masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM l Mandailing Natal
Sungguh Miris...! Terkait Pembangunan Kebun Plasma unit Kampung baru Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang sudah berjalan kurang lebih 10 tahun berjalan sampai saat ini tak ada kejelasan dan perlu di pertanyakan.
Sesuai hasil Pantauan TRIBUANANEWS.COM di lapangan hal ini sudah menjadi perbincangan hangat baik dimedia sosial begitu juga di tengah tengah masyarakat Kelurahan Simpang gambir dan desa Kampung baru akibat tidak ada nya kejelasan / keterbuakan informasi baik dari Pengurus Koperasi Sikap Mandiri (KSM) begitu juga dari Pihak Perusahan PT. PSU sebagai bapak angkat terkait Kebun Plasma tersebut terhadap masyarakat .
Seperti penyampaian SPN kepada awak media pada Jum'at malam 27 Desember 2019, salah seorang masyarakat yang terkait lahan (kebun) pribadi nya yang masuk dalam Peta perizinan lokasi Plasma tersebut sampai saat ini pihak Koperasi Sikap Mandiri (KSM) dan pihak PT. PSU sebagai bapak angkat belum menyelesai kan pembayaran ganti rugi tanaman dan lahan kebun nya tersebut secara lunas.
Selain itu melihat dari hasil surve lapangan yang dilakukan beberapa awak media di lahan perkebunan Plasma tersebut baru - baru Ini, sungguh sangat memperihatin kan kondisi nya bila dilihat dari jumlah pokok sawit yang ada dalam 1 Ha nya.
Dalam hal ini pihak masyarakat sangat mengharap kan perhatian dari pihak pemerintah Provinsi agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dapat memanggil seluruh pihak terkait untuk di adakan pemeriksaan dan diberikan sangsi dan tindakan tegas terhadap oknum - oknum terkait.
Dengan kejadian ini dianggap sudah sangat merugikan pihak masyarakat dimana dengan ada nya dugaan tindakan pembodohan yang sengaja dilakukan oleh pihak KSM dan PT. PSU sebagai bapak angkat , dimana yang seyogia nya masyarakat sudah bisa mencicipi hasil dari kebun Plasma tersebut untuk menunjang perekonomian mereka, tapi kenyata nya malah berujung dengan kesengsaraan dan pemberitaan.
Karena sampai saat ini tidak ada kejelasan yang bisa didapat kan masyarakat setempat terkait masalah plasma tersebut, belum lagi mengenai ganti rugi tanaman dan lahan produksi masyarakat yang masuk di dalam peta Perizinan plasma tersebut.
Dalam beberapa tahun terahir ini pengerjaan di lokasi juga sudah tidak ada lagi yang ada jelas nampak cuman tanaman kacangan yang luas membentang sedang kan pokok sawit nya walau pun ada cuman sekedar pertanda saja.
Henri lubis juga kepada TRIBUANANEWS. COM 29 Desember 2019, sangat menyayang kan perbuatan yang dilakukan oleh pihak Koperasi Sikap Mandiri (KSM) sebagai Koperasi Plasma Kampung baru, begitu juga Pihak PT. PSU sebagai bapak angkat, " Sudah berapa tahun ini Persoalan ganti rugi tanaman dan lahan garapan masyarakat yang terkait dalam peta perizinan pengembangan kebun Plasma tersebut tidak juga bisa diselesai kan, sementara sesuai dengan kondisi dilapangan sudah ada lahan lahan garapan masyarakat yang sudah di kerjakan oleh pihak KSM dan PT. PSU sedang kan sesuai paraturan yang ada kalau lah ada lahan - lahan garapan masyarakat yang terkait dalam peta perizinan lokasi kebun seharus nya diselesai kan dulu pembayaran ganti rugi nya secara kes baru bisa dikerjakan, " ungkap Henri Lubis.
Dalam hal ini perlu di adakan pemeriksaan ulang oleh pihak - pihak terkait apa kah sudah sesuai dengan aturan dan perjanjian MOU nya karena di duga sudah ada pembodohan dan pembohongan yang di lakukan kepada pihak masyarakat, tambah Henri lubis.(Sudurmin nasution)


