masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kerinci - Kegiatan Pemasangan Label atau cap tanda penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan target rumah para Penerima Manfaat Bantuan Sosial Non tunai Bersyarat, yang penerimanya ditetapkan oleh Kementerian Sosial bagian dari Program Pengentasan Kemiskinan dari Pemerintah Pusat. Dilaksanakan di Desa Koto Tebat Kecamatan Air Hangat Timur Kab. Kerinci Provinsi Jambi, pada Kamis (26/12/2019).
Kegiatan percontohan ini dilaksanakan atas inisiatif dan biaya dari Pemerintahan Desa setempat, menyasar rumah-rumah penerima manfaat yang tergolong dalam kondisi pra sejahterah.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar penerima manfaat PKH tepat sasaran atau sesuai dengan Kriteria yang ditentukan.
Menurut Sarudin ( 50 tahun) tokoh masyarakat setempat mengatakan menyambut baik kegiatan ini karena akan membuat Penerima manfaat Program Keluarga Harapan tepat sasaran dikarenakan petugas gabungan dari Pemerintahan Desa setempat, petugas PKH, Pemerintahan Kecamatan, Dinas Sosial dan Kepolisian langsung meninjau kerumah penerima tersebut melihat kondisi real masyarakat bersangkutan.
Terlepas masalah pro dan kontra mengenai pemasangan labelisasi itu manusiawi atau berdampak psikologis dan sosial.
Salah satu penerima PKH, Rahmah (35 Tahun) mengundurkan diri (graduasi mandiri) dari kepesertaan PKH karena merasa telah mampu secara ekonomi dan telah mempunyai rumah yang permanen. Iya mengundurkan diri setelah mendengar adanya infomasi akan di cap atau ditempel tulisan pra sejahtera di rumahnya, sehingga memutuskan untuk keluar dari Kepesertaan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 pasal 42 setiap orang yang memalsukan data varifikasi dan validasi akan dikenakan Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.
Untuk itu masyarakat dan petugas diminta memberikan keterangan data yang benar sesuai dengan keadaan sebenarnya agar tidak melanggar aturan tersebut karena implikasinya adalah berhadapan dengan Hukum.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kab. Kerinci Junaidi, SE mengatakan "Memang bagus kegiatan labelisasi tersebut kita pun mendukung kegiatan ini namun dalam hal ini perlu dilakukan koordinasi dan butuh dukungan serta dampingan dari pihak keamanan, kecamatan dan Desa agar supaya proses labelisasi berjalan baik".
Hal senada juga disampaikan Oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Kerinci Ketika di Konfirmasi Melalui Pesan Whatsapp, beliau mengatakan pada Prinsipnya tidak masalah kalau Pihak Pemerintah Desa mengambil Inisiatif sendiri untuk melabelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat asal dengan catatan Labelnya sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Sosial yaitu menggunakan kata Keluarga Pra Sejahtera.* (Harry)


