masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM l Labuhabatu - Lembaga Swadaya Masyarakat Team Investigasi Penyelamat Asset Negara (LSM TIPAN-RI) Kabupaten Labuhanbatu melaporkan SMKS Yayasan Pemda Labuhanbatu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada Senin (09/12/2019) sekitar pukul 11.55 Wib.
"Resmi sudah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Team Investigasi Penyelamatan Asset Negara (LSM TIPAN-RI) Kabupaten Labuhanbatu diterima M. Bambang Sulistio," ujar Bernat Panjaitan, SH. MHum, Senin (09/12/2019) sekitar pukul 11.55 Wib.
Menurut Bernat, laporan tersebut terkait adanya kuat dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS Yayasan Pemda Labuhanbatu.
"Laporan tersebut kami antar keruangan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta," kata Bernat.
Sedangkan laporan pengaduan tersebut bernomor: 068/KOSPLSM/LB/XII/2019, diterima langsung oleh M.Bambang Sulistio, bagian dari Staf Irjen Kemendikbud
Selain itu, laporan tersebut juga terkait tentang adanya dugaan kuat perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Aprianto,S.Pd.MM Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu terhadap 6 orang Guru SMKS Pemda
"Selain dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan dana BOS, juga tentang biaya praktikum siswa/i, dan bukti-buktinya juga turut kami lampirkan, sebagai awal alat untuk dapat dimulainya penelusuran," ujar Bernat.
Ia berharap dengan sampainya laporan tersebut ada tindak lanjut yang kongkrit dari Kemendikbud, sehingga ada kepastian hukum yang jelas kepada Aprianto, S.Pd.MM, yang kuat dugaan melakukan tindakan sewenang-wenang dan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS.
"Selain itu kami bahkan mengajukan secara lisan kepada M. Bambang Sulistio, untuk bisa bertemu dengan Irjen Bapak Prof dr. Muchlis Rantoni Luddin, M.A, dan sesuai penjelasan dari staf Irjen segera di komunikasikan dan diupayakan pada hari selasa (10/12) bisa bertemu," ujarnya.
Kemudian Bernat menambahkan bahwa dalam laporan tersebut juga meminta kepada Irjen untuk segera menertibkan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk segera dikembalikan kesekolah asalnya, agar tidak terjadi lagi rangkap jabatan, dengan menjadi Guru Pengajar atau menjadi Kepala Sekolah di Sekolah swasta.
"Tujuannya guna membuka lapangan pekerjaan dibidang pendidikan, sehingga pencari kerja yang berlatar belakang ilmu pendidikan keguruan memiliki peluang dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan menjadi guru pendidik di sekolah swasta," paparnya.
Bernat menambahkan, dalam mencari keadilan dan perlakuan yang sama dimuka hukum untuk ke 6 guru LSM.TIPAN-RI tidak ada kata menyerah, siapa lagi yang memperjuangkan hak mereka kalau tidak kita-kita ini.
"Kalau hanya sebatas mengharap kepada pemerintahan provinsi maupun kabupaten, sepertinya sama seperti mengharap panggang yang jauh dari api," pungkasnya.* (J.Sianipar )


