• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LSM Gemppar Kabupaten Tangerang Desak Ditjen Gakkum LHK Tindak Tersangka Pencemar Limbah B3

    admin
    15/12/19, 17:21 WIB Last Updated 2019-12-15T10:21:53Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Tangerang,-  Meski Pemerintah sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun masih ada perusahaan yang sengaja melanggar aturan tersebut,bahkan banyak penampungan limbah B3 tanpa izin.

    Seperti yang dilakukan lapak limbah yang ada di Desa Bunder  yang berpusat di lahan kosong kawasan industri Jatake Tanggerang, lapak ini menampung berbagai macam limbah dari limbah rumah tangga sampai jenis limbah B3

    Selain melanggar UU nomor 32/2009, lapak penampungan limbah ini  juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

    Wakil ketua DPP LSM GEMPAR  Nuryadi berharap, selain Polisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penegakkan hukum terhadap Pengusaha penampungan limbah B3

    "Harus tegas menindak, tidak tebang pilih. Bila melanggar izin apalagi UU, harus dijatuhkan sanksi," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gemppar Nuryadi kepada wartawan di Tangerang minggu (15/12/2019) siang.

    Disamping itu, Rusli Ketua Umum dari DPP LSM  Gemppar, berharap Ditjen Gakkum LHK menindak dan mengawasi ilegal semelter (pengumpul dan pengelola) limbah B3. Karena dampak buruk adanya usaha ilegal ini merusak lingkungan hidup masyarakat.

    LSM Gemppar juga menyatakan bakal melakukan aksi dalam pekan ini. (Habibi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan