masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tangerang,- Meski Pemerintah sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun masih ada perusahaan yang sengaja melanggar aturan tersebut,bahkan banyak penampungan limbah B3 tanpa izin.
Seperti yang dilakukan lapak limbah yang ada di Desa Bunder yang berpusat di lahan kosong kawasan industri Jatake Tanggerang, lapak ini menampung berbagai macam limbah dari limbah rumah tangga sampai jenis limbah B3
Selain melanggar UU nomor 32/2009, lapak penampungan limbah ini juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Wakil ketua DPP LSM GEMPAR Nuryadi berharap, selain Polisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penegakkan hukum terhadap Pengusaha penampungan limbah B3
"Harus tegas menindak, tidak tebang pilih. Bila melanggar izin apalagi UU, harus dijatuhkan sanksi," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gemppar Nuryadi kepada wartawan di Tangerang minggu (15/12/2019) siang.
Disamping itu, Rusli Ketua Umum dari DPP LSM Gemppar, berharap Ditjen Gakkum LHK menindak dan mengawasi ilegal semelter (pengumpul dan pengelola) limbah B3. Karena dampak buruk adanya usaha ilegal ini merusak lingkungan hidup masyarakat.
LSM Gemppar juga menyatakan bakal melakukan aksi dalam pekan ini. (Habibi)


