• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kurang Dari 24 Jam, Polres Sukamara Berhasil Ringkus 4 Kawanan Rampok

    21/12/19, 01:48 WIB Last Updated 2019-12-20T18:48:09Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Sukamara – Polres Sukamara melalui Satuan Reskrim Polsek Balai Riam berhasil meringkus empat kawanan rampok yang beraksi di sebuah ruko di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

    Tersangka yang melancarkan aksinya dengan mengancam pemilik ruko sepasang suami istri yaitu Tarmuji dan istrinya Suwarni dengan sebilah pisau, empat kawanan rampok berhasil membawa kabur uang korban senilai Rp 200 juta lebih.

    Setelah berhasil melancarkan aksinya empat kawanan rampok ini kabur menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar), dan pada sore harinya keempat tersangka sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian beserta barang bukti uang yang tersisa sekitar Rp 150 juta.


    Kronologi kejadian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono,S.H.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Nur Mustofa,S.H.,M.AB dan Kasat Reskrim Iptu Triyono Raharja,S.I.K dihadapan awak media saat konferensi pers dihalaman loby Mapolres Sukamara, Jumat (20/12/2019) pukul 09.30 Wib.

    "Tindakan pencurian dan kekerasan ini terjadi pada tanggal 16 Desember, pada jam 03.00 Wib dini hari, sebelum melancarkan aksinya mereka ini sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap Ruko tersebut,"  ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono pada konferensi pers.

    Kasat Reskrim juga menambahkan para pelaku ini memantau tempat dan situasi Ruko, dan mendatangi lokasi kejadian dengan berpura pura berdalih membeli rokok sebanyak dua kali.

    "Mereka tidak langsung melancarkan aksinya, tetapi menunggu sampai tengah malam dengan harapan penghuni rumah telah tidur. Setelah pukul 03.00 Wib, mereka memulai aksinya," ujar Alumni Akpol ini.

    Saat ini, sambung Kasat Reskrim, keempat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Sukamara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, apabila terbukti melawan hukum para pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara.

    "Kita juga meminta tolong Tim Buser Reskrim Polres Kobar, dan Alhamdulillah setelah itu kita bisa melacak keberadaan pergerakan kawanan perampok ini, ternyata tersangka ini mau terbang ke Surabaya, namun sebelum berangkat kita sudah melakukan penangkapan," pungkas AKBP Sulistoyono.* (Rahmat)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan