• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kuasa Hukum Dry minta dibebaskan, Karena Kasus Perdata Bukan Pidana

    admin
    05/12/19, 02:03 WIB Last Updated 2019-12-04T19:03:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Banjarnegara -  Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Dry, lewat Kuasa Hukumnya Kantor HSS meminta diputus bebas.

    Daryanto tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan terhadap korban, Ita Purnamasari dan Siti Khotijah, atas uang Rp 748.439.625,-.

    "Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 subsider 378, KUHP. Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata M Syahri, SH didampingi Harmono SH, MM CLA dan Sriwijono, SH dari Kantor Hukum HSS  saat sidang Pemeriksaan terdakwa, Rabu (04/12) di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

    Syahri mengatakan, dalam dakwaan primernya, Jaksa menggunakan pasal 378 KUHP yang merupakan pasal pidana, namun ternyata kasus ini adalah kasus perdata. 

    Untuk dakwaan subsider yang menggunakan pasal 372 dianggap wan prestasi karena kemacetan diliuar kendali nya dan tidak ada niat untuk menipu usaha yang digelutinya sudah berjalan sejak 2014.

    Kasus itu bergulir karena kemacetan keadaan usaha mabeler/ furniture, jual beli tanah, penjualan Sapi dan perhiasan yang dijalankan Daryanto di kreditkan.

    Menurut Daryanto semua usaha yang dilakukannya adalah tangungjawabnya, namun karena keadaan sedang tidak menguntungkan dirinya banyak kemacetan, uang yang dipinjemnya dari teman-teman yang menanamkan modalnya. 

    "Daryanto tidak aktif dan tidak ada niatan untuk menipu atau mengglapkan,” ucapnya dalam pemeriksaan didepan Majelis Hakim, Rabu kemarin.

    Dry ditahan sejak 14 Agustus sampai sekarang, padahal saat itu lebaran haji Istrinya sedang hamil tua. Meski ada kesepakatan yang ditandatanngani di Polsek mau mengangsur tiap bulannya, namun kepolisian Banjarnegara dan menyidik menjadi Kasus Pidana. 

    “Kita lihat saja sidang Rabu (11/12) besok sidang tuntutan jaksa seperti apa, kita tetap pembelaan nya terdakwa untuk dibebaskan,” pungkas Syahri.* (hrm/btr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan