• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KRAK Bersama Tim Advokasi FPII Lakukan Investigasi Asal Usul Tanah dan Bangunan Diareal RRI Palu

    20/12/19, 01:01 WIB Last Updated 2019-12-19T18:01:16Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Palu - Dugaan praktek jual beli tanah Negara diatas alas hak sertifikat hak pakai LPP RRI Palu dan dugaan pengaburan asset tanah/bangunan dalam lingkup pengelolaan LPP RRI Palu, mendapat kecaman dari Sekretariat Wilayah (Setwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

    Kecaman itu disampaikan langsung Ketua Setwil FPII Sulawesi Tengah, Irfan Denny Pontoh. "Kita mengecam jika benar terjadi jual beli asset tanah Negara yang di kelola RRI Palu," kata Irfan, Kamis siang (19/12/2019) di Kota Palu, seraya menegaskan komitmennya untuk mengurai tuntas dugaan kejahatan tersebut.

    Bukti keseriusan untuk membuka secara transparan dugaan kasus jual beli tanah Negara dan pengaburan asset Negara, FPII Setwil Sulteng kemudian telah menggandeng lembaga anti korupsi, yakni Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah.

    Tidak tanggung-tanggung, Kamis siang (19/12/2019), Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bereki
    bersama Sekrestaris KRAK Abd. Salam Adam langsung meninjau lokasi areal asset tanah Negara seluas 6000 M2 di kawasan Buminyiur Palu, yang beberapa kavling di antaranya telah di perjual belikan secara sepihak.

    Ketua dan Sekrestaris KRAK Sulteng itu juga melihat langsung sejumlah asset bangunan yang diduga telah di kaburkan sebagai asset Negara.

    "Selain soal terjadinya dugaan kejahatan jual beli tanah negara dan pengaburan asset tanah dan bangunan, kami mendesak agar RRI membantu untuk memberikan legalitas pemukiman bagi para pensiunan RRI," tegas Harsono Bereki saat bertemu sejumlah warga di kawasan setempat.

    Di tempat yang sama, Ketua Divisi Advokasi FPII Setwil Sulteng M. Ridwan, SH mengatakan, pihaknya akan mengurai asal usul tanah dan bangunan di kawasan tersebut, termasuk akan melakukan kajian terkait legalitas sertifikat hak pakai yang di jadikan alas hak LPP RRI dalam mengelola areal tersebut.

    "Kita akan lakukan kajian soal asal usul tanah dan bangunan, termasuk soal legalitas sertifikat hak pakai atas nama RRI Palu," ujar Ridwan.* (Agus)

    Sumber: FPII Setwil Sulteng/Deputi Jaringan Presidium FPII
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan