masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Labusel - Kondisi Jalan Tapus Sibatang Kayu Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatra Utara, sangat dikeluhkan warga.
Kondisi jalan yang sangat rusak parah tersebut diharapkan masyarakat agar segera diperbaiki, bahkan mengharapkan agar instansi Pemerintah Daerah Labuhanbatu Selatan segera memberikan perhatian khusus kondisi jalan tersebut.
Erwin S warga Dusun Tapus Sibatang Kayu mengatakan, Dana Desa yang ada saat ini kelihatannya sangat tidak berpihak pada kami, hal itu terlihat pada situasi kondisi jalan yang ada di dusun Tapus Sibatang Kayu, mengingat banyaknya lokasi dusun yang dipikirkan oleh aparatur desa.
Untuk itu kami selaku warga sangat berharap, agar Bupati Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya berkenan untuk menjembatani keluhan kami.
"Terselenggaranya dengan cepat infrastruktur atau perbaikan kondisi jalan yang kami harapkan, Insya Allah tentunya mampu meningkatkan perekonomian kami masyarakat dan itu adalah sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah terhadap masyarakat di negara Indonesia," ujar Erwin, Jumat (13/12/2019).
Sementara itu, Kepala Dusun Tapus Sibatang Kayu, Maradoli Siregar, sudah berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon belum bisa terhubung. Bahkan, Kepala Desa Parimburan, Gantoan, tidak berkenan mengangkat telepon genggamnya saat dihubungi awak media sekitar pukul 14.57 Wib, guna konfirmasi terkait keluhan warganya..
Bernat Panjaitan, SH. HHum Direktur LSM TIPAN-RI mengatakan, hak masyarakat di desa maupun di kota sama, jangan karena mereka jauh dari perkotaan lantas hak mereka terabaikan.
Dalam UU No: 5/1974 berisi tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Dalam Bab I Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sedangkan dalam Bab III pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, maka pembentukan suatu daerah harus memperhatikan beberapa syarat seperti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan nasional, serta syarat-syarat yang lainnya sehingga suatu daerah mampu melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, serta kesatuan bangsa," ujar Bernat. (Joni Sianipar)

