masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Labuhanbatu - Akhirnya Komnas HAM RI menindak lanjuti kasus enam guru pengajar di SMKS Pemda Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Jumat (13/12/2019).
Hal tersebut sesuai kutipan dari surat No: 899/K/Mediasi/XII/2019 tertanggal 03 Desember 2019 yang ditujukan untuk H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT, Bupati Labuhanbatu, tentang perlakukan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kepala SMKS, Aprianto, S.Pd, MM.
Bernat Panjaitan, SH, MHum selaku Kuasa Hukum pendamping ke enam guru tersebut lebih jauh mengatakan bahwa tembusan surat Komnas HAM RI tersebut telah diterima pagi tadi Jumat (13/12), yang isinya meminta Bupati Labuhanbatu untuk segera menanggapi kasus ke enam guru dimaksud terutama yang berhubungan dengan dugaan kejahatan HAM yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu Aprianto, S.Pd, MM.
"Tindakan Aprianto, S.Pd, MM diduga sangat tidak sesuai dengan pasal 28 I ayat (4) UUD-1945 juncto Pasal 8 UU.No.39/1999 tentang HAM bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Bernat.
Bernat menambahkan, dari awal permasalahan ke enam guru ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Labuhanbatu melalui surat tertulis memohon agar dilakukan mediasi sehingga kasus ke enam guru ini bisa segera selesai, namun hingga sekarang tidak ada respon dari Bupati Labuhanbatu.
Sementara di tempat terpisah, Agustina salah seorang korban kesewenang-wenangan Aprianto, S.Pd, MM, mengatakan dari awal dia dan teman-teman sudah menemui langsung Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi, ST, MT menyampaikan hal ini dikediamannya, tetapi tidak juga ada tanggapan.
"Saya sudah mengabdi hampir 30 tahun lamanya, bahkan ketika saya sudah pensiun diminta tetap menjadi Guru di SMKS Pemda Labuhanbatu, namun saat Aprianto, S.Pd, MM menjabat sebagai Kepala Sekolah tanpa sebab akibat saya dan kawan-kawan diberhentikan dengan cara tidak memberi mata pelajaran, dan ketika teman saya melakukan klarifikasi malah diusir oleh Aprianto S.Pd.MM," kata Agustina.
Agustina mebambahkan, dia dan kawan-kawan punya andil untuk membesarkan SMKS Pemda Labuhanbatu, kalaupun diberhentikan sebagai guru pendidik sebenarnya tidak keberatan, asal pemberhentian dirinya dan kawan-kawan jelas dasar hukumnya, serta resmi memakai surat pemberhentian.
"Tidak dengan perlakuan cara-cara kotor, yang sengaja tidak memberikan materi mata pelajaran pada kami. Tolong perlakukan saya dan teman-teman sebagai manusia. Negara ini negara hukum semua ada prosedur yang harus dipatuhi, Tidak berdasarkan asal suka-suka beliau semua bisa menjadi senang," ujar Agustina sambil berlinang air mata.* ( Joni Sianipar )


