• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jelang Nataru, Polres Katingan Musnahkan 381 Botol Miras Hasil KRYD

    21/12/19, 01:31 WIB Last Updated 2019-12-20T18:31:38Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Intinya bukan berapa jumlah yang kita musnahkan, tapi seberapa banyak dampak yang ditimbulkan dari miras itu. Harapan saya agar masyarakat turut mengurangi konsumsi miras khususnya menjelang peringatan Natal 2019 dan menyambut Tahun Baru 2020 nanti," ujar Kompol Arifin.


    TRIBUANANEWS.COM | Katingan - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), aparat Polres Katingan musnahkan barang bukti sebanyak 381 botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres, Kamis (19/12/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

    Barang bukti berupa minuman keras itu merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat termasuk melibatkan Polsek jajaran.

    Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., diwakilkan Wakapolres Katingan Kompol Arifin, S.E., S.Kom., memimpin pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kasongan. Diikuti juga dilakukan para Kapolsek, jajaran Polres Katingan.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Telabang 2019.

    Wakapolres menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas arak putih kemasan botol tanggung tanpa merek sebanyak 314 botol, anggur putih cap orang tua 13 botol, anggur merah cap orang tua 8 botol, anggur merah malaga cap MC Donald. 8 botol, anggur malaga cap orang tua 9 botol dan bir bintang sebanyak 29 botol.

    "Intinya bukan berapa jumlah yang kita musnahkan, tapi seberapa banyak dampak yang ditimbulkan dari miras itu. Harapan saya agar masyarakat turut mengurangi konsumsi miras khususnya menjelang peringatan Natal 2019 dan menyambut Tahun Baru 2020 nanti," ujar Kompol Arifin.

    Ia menambahkan,KRYD yang dilakukan untuk menjaga keamanan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Siapapun yang melaksanakan kegiatan minum-minuman di jalan atau di tempat umum, pasti ada sanksinya.

    "Kita akan panggil ke kantor untuk dilakukan pembinaan supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara umum," pesan Wakpolres.* (Rahmat/ Riski)

    Sumber : Humas Polres Katingan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan