masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Padangsidimpuan- Oknum Lurah Timbangan kec.Padangsidimpuan Utara Wilda Rahmawati Tanjung diprediksi akan terancam pidana penjara atas dugaan pemalsuan dokumen Akta Lahir dan Kartu Keluarga . Pemalsuan dimaksud dilakukan dengan perbuatan mengganti nama anak tanpa melalui proses persidangan Pengadilan Negeri sesuai yang termaktub dalam UU.23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan .
Syafri Rambe kepada TribuanaNews.com, Minggu (01/12) menjelaskan, selaku ayah kandung dari anaknya sangat keberatan atas perbuatan mantan istrinya (Wilda Rahmawati-red) yang melakukan pergantian nama anaknya pada Akta Lahir dan Kartu Keluarga tanpa ada koordinasi kepada dirinya.
Menurut Syafri, nama awal dari anaknya yang tertulis ke dalam Akta Lahir dan Kartu Keluarga no. 1277012511080005 adalah Syilfa Nabila Rambe kemudian setelah dia cerai dengan istrinya, nama anaknya dirobah menjadi Adzra Nabila.
“saya keberatan atas perbuatan mantan istri saya, dengan menghilangkan nama belakang anak saya, itu menandakan saya tidak lagi ayah kandung anak saya”, tutur Syafri. Karena menurut Syafri , dalam silsilah adat batak tulisan Rambe di belakang nama anak merupakan lambang keturunan dari asal usul waris. Maka , saya selaku pemilik marga Rambe sudah seharusnya diturunkan kepada anak saya dengan tetap menyandang nama Rambe di belakang nama anak saya, tegasnya.
Tambah Syafri, penggantian nama anaknya ini mungkin dilakukan oleh mantan istrinya 1 (satu) tahun setelah masa pernikahan mereka berakhir, hal itu dibuktikannya dengan adanya salinan Akta Lahir baru anaknya yang terbit pada tahun 2014 lalu . Saat itu mantan istrinya tersebut bertugas di dinas Catatan sipil dan Kependudukan Kota Padangsidimpuan.
“ saya dengar, saat itu mantan istri saya bekerja sebagai operator di kantor Capil, mungkin saat itulah nama anak saya digantinya dalam salinan Akta Lahir baru . Selain di dalam salinan Akta Lahir, pergantian nama anak saya ini ditemukan di dalam Kartu Keluarga yang baru no.1277010905160001” sambung Rambe .
Wilda Rahmawati Tanjung selaku istri yang kini menjabat sebagai Lurah Timbangan, kec.Padangsidimouan Utara kepada wartawan mengatakan tidak senang jika hal ini diberitakan, karena ini merupakan urusan pribadinya .
Dikutip dari Daniel Sony Ramos Pardede, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, menyebutkan menambah nama dapat diartikan sebagai perubahan nama. Berdasarkan pasal 52 Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatakan bahwa “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.
Dan untuk melakukan perubahan nama tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (2) Perpres No. 25/2008 “Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama; b.Kutipan Akta Catatan Sipil; c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; d.Fotokopi KK; dan e. Fotokopi KTP.”
Sedangkan yang mengatur ketentuan pidana atas pelanggaran terletak pada pasal 93, 94, 95 dan 96 UU.N0.23 tahun 2006 . Dari salahsatu pasal menyebutkan Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). *(Ali Imran )


