• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditinggal Potong Rambut Villa Diacak - Acak Pencuri

    admin
    12/12/19, 15:40 WIB Last Updated 2019-12-12T08:40:28Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM - BADUNG BALI, Kepolisian sektor Kuta Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) setelah 4 hari melarikan diri. "Empat hari melarikan diri setelah aksi kejahatannya di villa Coltrane Jalan Nelayan Gg.32 Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Badung saat korban potong rambut langsung di tangkap," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP. I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH., SIK., MH kepada Tribuananews.com.

    Penangkapan Rudi Hartono (30) tahun asal Jawa yang tinggal di Jalan Muding Indah Gang Palm, Kerobokan Kuta Utara, Badung ini berdasarkan dua laporan korban pencurian yakni Michael Montecillo (26) tahun Wisatawan asal USA yang tinggal di Canggu Studio Jalan Nelayan Desa Canggu dan Hanson Cheng (39) tahun seorang Fotografer asal USA yang tinggal di Jalan Raya Babakan Nomor 119 Banjar Babakan Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Badung.

    Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Ipda. I Made Galih Arta Wiguna, S.Tr.K langsung turun melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban dan berhasil menemukan petunjuk, bahwa keberadaan pelaku ada di Jalan Muding Indah, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

    Pelaku tidak berkutik saat di tangkap dan mengakui aksinya setelah melakukan pencurian di 7 Villa selama 9 bulan yakni  Villa di sekitar Jalan Nelayan, Villa di sekitar Jalan Tandeg, Villa di Jalan Batu Mejan, Villa di Jalan Padang Linjong, Villa di daerah Pererenan, Villa di daerah Kerobokan dan  Bill di daerah Jalan Batubolong kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu. Androyuan Elim, SIK., MH. "Pelaku melakukan aksinya dengan 
    mencongkel jendela belakang pakai obeng, akan tetapi sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu pelaku mengamati villa tersebut di waktu sore hari sekitar pukul 18.00 Wita sampai dengan 21.00 Wita menunggu tamu dari villa pergi dari villanya, sehingga villa dalam keadaan kosong," papar Kanit Elim. 

    Adapun barang bukti yang disita petugas 1 (satu) buah Macbook Pro, 1 (satu) buah Camera sony A75, 2 (dua) buah camera panasonic Lumix GH5, 2 (dua) buah obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dan 1 (satu) buah sepeda motor vario pelaku yang digunakan dalam melancarkan aksinya dan hingga kini pelaku meringkuk dalam jeruji besi. (Iskandar/Udiana)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan