masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kayong Utara - Pasal nya salah satu warga desa yang tidak mau nama nya di publikasikan menghubungi anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) bahwa ada pekerjaan proyek galian pemasanan pipanisasi di jalan air buluh Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Selasa (17/12/2019).
Menurut warga setempat pekerjaan tersebut sudah dua minggu di laksanakan tanpa memasang papan nama plang proyek yang mencantumkan tahun anggaran biaya dan waktu mulai dan selesai di kerjakan.
Ditambahkan tim Laskar Anti Korupsi Indonesia KKU, PAC Teluk batang, Dani jon, Uchu Tan dan Suryadi setelah mendapat laporan dari warga sekitar akhirnya menemui pihak apratur desa mempertanyakan langsung terkait dugaan penyimpangan.
"Karena keterbukaan publik sudah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa," ujar mereka.
"Karena keterbukaan publik sudah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa," ujar mereka.
Sumber lain menyebutkan dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut dan kalau tidak ada bagaimana masyarakat bisa ngerti,” terangnya.
Papan proyek juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang–undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat. Selain itu spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya," tegasnya.* (Juminggu/Cahyo)


