• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Di Kecamatan Ukui SPBU Nakal, Raup Keuntungan Upah Rp 10.000 - Rp 12 000 Pengisian BBM Per Jerigen?

    11/12/19, 02:21 WIB Last Updated 2019-12-10T19:21:48Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Pelalawan - Meski pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) tidak diperbolehkan pakai jerigen, tetap saja masih banyak orang yang melakukan hal tersebut.

    Selain karena masyarakat pengguna BBM yang kurang paham aturan yang berlaku, alasan lain penjualan BBM menggunakan jerigen di SPBU lantaran diduga adanya kesengajaan pihak SPBU berbuat nakal hanya karena untuk meraup keuntungan yang lebih.

    Seperti yang terjadi di SPBU 14.284.655 yang berada di kawasan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


    SPBU 14.284.655 sebagai penyalur bahan bakar resmi di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ini diduga melanggar prosedur dan aturan-aturan yang sudah di tetapkan pihak Pertamina dan ESDM juga PP RI.

    Sebagai Penyalur BBM yang sudah di tetapkan pemerintah, seharusnya mengikuti prosedur dan aturan - aturan yang di sahkan oleh pemerintah tersebut dalam sistem penyaluran BBM kepada masyarakat.

    SPBU yang bernomor izin : 14.284.655 ini sepertinya mengangkangi semua aturan yang sudah di sahkan pemerintah dalam prosedur penyaluran BBM kepada masyarakat.

    Menurut pantauan awak media Tribuananews.com, Senin 09 Desember 2019, langsung dari lokasi SPBU, waktu operasional di SPBU ini buka hanya 3 jam setelah BBM di bongkar di tempat pada malam hari. Jika di buka pada siang haripun hanya BBM non subsidi saja yang ada, seperti Pertamax.

    BBM bersubsidi seperti Premium di jual hanya kepada pedagang-pedagang dan oknum pemilik modal yang menyalurkan BBM ke industri, dengan menggunakan jerigen dan mobil pick up untuk mencari ke untungan pribadi, juga menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.

    Hal ini menimbulkan tidak stabilnya harga BBM di kalangan masyarakat dan kelangkaan di wilayah SPBU tersebut.

    Pemilik SPBU bernomor izin : 14.284.655 yang berada di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ini, berani langgar semua aturan yang sudah di tegaskan pemerintah.

    "SPBU ini hanya melayani pedagang-pedagang minyak yang menggunakan jerigen, dengan mengharapkan ke untungan upah pengisian jerigen Rp 10.000 / jerigen untuk Perimium dan Rp 12.000 / jerigen untuk Solar," jelas PRB, seorang konsumen yang mengunakan jerigen membawanya dengan mobil Pickup untuk di perjual belikan lagi ke industri dan pengencer.

    Seorang petugas SPBU setempat berinisial YD saat ditanya awak media mengakui upah pengisian BBM ke jerigen Rp 10.000/ jerigen. "Sisa upah untuk berbagi sesama petugas SPBU," kata YD.

    Meskipun sudah di tegaskan oleh berbagai aturan : Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014  serta Aturan Niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Terkait larangan SPBU / APMS tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen maupun mobil yang sudah di modifikasi juga menjual BBM ke Pabrik industry dan mobil beco galian.

    Kendati berbagai peraturan sudah ditetapkan, namun SPBU di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ini seperti tidak takut dengan sanksi yang sudah di tetap bagi pelanggar aturan ini.

    Selain itu juga sangat disayangkan karena Pertamina dan aparat penegak hukum setempat terkesan menutup mata.

    Sementara itu, Ketua Lembaga KPK Provinsi Riau yang di konfirmasi awak media terkait aktifitas SPBU tersebut mengatakan bahwa hal ini akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

    Menurutnya, menjual kembali BBM yang sudah di beli dari SPBU / APMS  Pertamina untuk di jual kembali di jerat dengan Undang-Undang  Nomor 22/2001.

    “Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," tegasnya.

    Pertamina, lanjut dia, melarang konsumennya menjual kembali bensin yang di dapat dari SPBU milik Pertamina.

    "Lembaga penyalur bahan bakar seharusnya menindak tegas termasuk aparat penegak hukum, bukan melindungi," pungkasnya.* (Permadi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan