• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Catatan Sepanjang Tahun 2019, Sejumlah Proyek Milyaran Rupiah Di Ketapang Diduga Bermasalah?

    01/01/20, 08:16 WIB Last Updated 2020-01-07T22:47:07Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Ir. Sukirno (Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang Kaliman Barat)

    TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Sejumlah proyek milyaran rupiah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat diduga banyak masalah dan meningggalkan beberapa catatan.

    Permasalahan dikategorikan bermacam-macam. Ada proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak, ada yang menggunakan galian C illegal dan ada juga pekerjaan belum selesai namun masa kontrak telah berakhir.

    Proyek proyek bermasalah tersebut sekarang dinyatakan telah cair 95% hingga 100%. Meskipun tak luput dari sangsi, banyak pihak menilai pencairan tersebut diantaranya terkesan dipaksakan sehingga menjadi preseden buruk ke depannya.

    Terungkapnya persoalan proyek bermasalah, berawal dari beberapa aktivis peduli pembangunan Ketapang bersama media  melakukan inverstigasi dan kontrol sosial setiap pembangunan yang ada.

    Adapun proyek yang diduga bermasalah tahun 2019 dan telah diekspos media diantaranya sebagai berikut :

    Proyek Jalan Tanjung Lamboy-Pasir Mayang

    Proyek Jalan Tanjung Lamboy-Pasir Mayang dibangun mengunakan dana APBD Ketapang dengan pagu dana Rp. 23 Miyar. Keberadaan proyek tersebut  di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Kabupaten Ketapang.

    Dalam pengerjaan proyek, PT. Rantau Kapuas Raya selaku pelaksana dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, masa kontrak berakhir namun pekerjaan belum selesai.

    Sesuai peraturan yang ada, mereka mendapat perpanjangan massa kerja namun perusahan dikenakan sangsi berupa denda.

    Salah satu titik Proyek  Jalan Pelang-Batu Tajam senilai Rp. 56 milyar yang rusak, meski dalam proses pengerjaan.

    Peningkatan Jalan Sei Awan-Tanjungpura

    Proyek satu ini juga bersumber dana APBD Dinas PUTR Ketapang senilai  Rp. 14 Miyar, dan dikerjakan oleh PT. Bayu Karsa Utama.

    Dalam pengerjaan diduga, selain tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana menggunakan galian C yang tidak mengantongi Ijin Usaha Penambangan (IUP) Operasional Produksi alias illegal.

    Dalam kontrak kerja dijelaskan Peningkatan Jalan seharusnya menggunakan timbunan biasa namun dalam pengerjaannya digunakan tanah latrit.

    Dari sisi kwalitas, seyogyanya pihak pemerintah lebih diuntungkan, karena kwalitas tanah latrit lebih baik dari tanah biasa. Tetapi banyak pihak menilai, melanggar kontrak adalah melawan hukum dan pembayaran pajak tanah latrit lebih besar dibandingkan tanah biasa.

    Proyek Ruang Operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoes Djam

    Pengerjaan proyek pembangunan Ruang Operasi RSUD Agoes Djam juga bermasalah. Pelaksana dinilai tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai masa kontrak. Meski dapat dispensasi perpanjangan masa kerja, sesuai ketentuan pihak perusahaan dikenakan sanksi denda.

    Proyek Ruang Opersai tersebut bersumber dari APBD Ketapang dengan pagu dana Rp. 23 Miyar

    Pembangunan Renovasi Puskesmas Kedondong

    Seperti Proyek Ruang Opersasi, Proyek Pembangunan Renovasi Puskesmas Kedondong juga bermasalah dengan waktu penyelesaian pekerjaan. Akibatnya, pelaksana mendapat sangsi denda, dengan diberi perpanjangan masa kerja oleh pihak Dinas.

    Pengerjaan proyek Puskesmas Kendondong bersumber dana APBD, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang senilai Rp. 4,8 milyar.

    Proyek Peningkatan Struktur Jalan Simpang Kelampai

    Di bawah naungan Dinas PUTR, Proyek Peningkatan Struktur Jalan Simpang Kelampai pembangunannya bersumber dana APBD Ketapang, senilai Rp. 9 milyaran

    Proyek ini dinilai bermasalah dengan asal usul galian C, dimana, galian C yang digunakan illegal berasal dari hutan lindung. Akibat pengambilan di Hutan Lindung, pihak perusahan diproses hukum oleh kepolisian.

    Proyek Peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam

    Proyek Peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam dikerjakan oleh PT. Marga Mulya. Dana pembangunan bersumber  APBD Dinas PUTR Ketapang, dengan pagu dana  RP. 56 milyar.

    Pengerjaan mega proyek ini dinilai lamban. Meski masa kontrak berakhir, progres pembangunan proyek tersebut baru mencapai 70%.

    Pihak perusahaan sampai saat ini masih melanjutkan pekerjaan setelah mendapat perpanjangan masa kerja, dengan konsekuensi sangsi denda.

    Pantauan di lapangan, selain diduga mengerjakan proyek menggunakan material tanah berasal dari Galian C illegal, ada beberapa titik jalan yang dikerjakan telah rusak dan bergelombang.

    Pembangunan Rehab SMP Negeri 1 Kendawangan

    Proyek Pembangunan Rehab Sekolah ini, kwalitasnya dipandang  di bawah standar. Persoalan kwalitas mencuat ketika anggota komite sekolah Mochyar Dinet melakukan preskom dengan membawa beberapa bukti fhoto.

    Kepada media Mochyar menjelaskan, menuding pihak pelaksana bekerja tidak sesuai spesifikasi. Beberapa bahan bangunan yang harus diganti, namun tidak dilakukan. Bahkan menurutnya masih ada atap yang bocor seperti sebelumnya.

    Proyek pembangunan rehab sekolah tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu dana Rp. 1,9 milyar.

    Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang Ir. Sukirno mengatakan, membenarkan atas persoalan yang menerpa beberapa proyek dilingkungan dinasnya. Meskipun demikian dia mencoba menjelaskan, dari analisa yang ada, persoalan tersebut tidak semata kesalahan dari pihak kontraktor.

    Persoalan alam dan keadaan dilapangan mempunyai andil keterlambatan dan kerusakan jalan yang sedang dibangun.

    Seperti proyek Jalan Pelang-Batu Tajam dan Proyek Jalan Sei Awan-Tanjungpura, labilnya tanah gambut membuat jalan tidak stabil. Kendaraan hilir mudit khususnya Pelang-Batu Tajam dipandangnya sangat padat serta diantaranya melebihi kapasistas. Semua itu sangat mempengaruhi hasil pekerjaan.

    Untuk Proyek Jalan Tanjung Lanboy-Pasir Mayar, dia melihat pengerjaan memang rada lambat. Sehingga masa kontrak berakhir , tetapi pekerjaan belum selesai.

    “Saya juga tidak tau sehingga terjadi keterlambatan. Pihak perusahaan saya panggil dan saya tawarkan beberap opsi.  Alhamdulillah, pengerjaan dilanjutkan 27 hari penambahan masa kerja dan mereka bersedia membayar denda. Sekarang proyek telah selesai 100%,” kata Kadis Sukirno, Selasa, (31/12/19).

    Sementara Galian C yang di ambil dari hutan lindung, Sukirno tidak membenarkan. Menurutnya itu salah dan merupakan prilaku tidak terpuji. “Galian C dari hutan lindung itu tidak benar,” tegasnya.

    Kedepan Sukirno bertekad, agar persoalan serupa tidak terjadi lagi. Proses lelang  yang selama ini dinilai lama, untuk tahun 2020 akan dipercepat.

    “Untuk lelang proyek 2020 selama-lamanya bulan februari atau maret sudah dimulai. Jika ada persoalan alam seperti sekarang ini, setidak-tidaknya kita bisa bernafas,” imbuhnya.

    Terkait Galian C Illegal. Polres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardiyanto mengatakan tidak akan menindak mereka yang terkait dengan pelaku galian C Illegal untuk pembangunan pemerintah.

    Eko berpendapat, semua galian C yang  digunakan sebagai material pembangunan selama ini dipandangnya tidak memiliki ijin. Jika ingin diterapkan aturan, dikhawatirkan pembangunan di Ketapang tidak akan berjalan.

    “Jujur saja, semuanya galian C untuk pembangunan tidak mengantongi ijin. Jika kita ingin saklek (sesuai aturan)), atau semuanya kita tangkap kasian daerah ini,” katanya pada wartawan Tribuananews.com beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, Pasal 161 diatur bahwa, setiap orang yang memanfaatkan, menampung, membeli, dan pengolahan secara illegal akan disangsi pidana. Mereka yang melanggar, akan di penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.* (TM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan