masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Gowa -Pada Selasa ( 24/12/2019) sekitar pukul 10.00 wita , Aipda Muh Noor , SH selaku bhabinkamtibmas Kel. Lembang Parang dan Desa Kanjilo dengan memberikan pemahaman kepada warganya An .Jumasia Dg Ngai 45 thn dgn lel. Heriyanto 49 thn terkait masalah pembelian tanah yang belum lunas dengan lokasi kel lembang Parang kec. Barombong.
Mediasi Bhabinkamtibmas bersama abd. Rajamuddin dg Mangun selaku ketua lingkungan Taciri mendatangi Jumasia dg Ngai dan Lel. Heriyanto dengan memberikan pemahaman terkait perseteruan mereka yang nyaris terjadi perkelahian dan akhirnya mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan diketahui ketua lingk Taciri kelurahan Lembang Parang Barombong ", ujar Muh Noor.
Setelah dimediasi akhirnya per Jumasia Dg Ngai dan . Lel. Heriyanto sepakat untuk bertemu dirumah Per Jumasia , disaksikan Aipda Muh Nuur dan ketua lingk Rajamuddin dg Mangun akhirnya masing- masing saling meminta maaf serta dibuatkan pernyataan serta berjanji tidak mengulangi lagi dan melanjutkan silaturahmi karena kedua masih ada hubungan kekerabatan.
Di tempat terpisah, Kapolsek Barombong mengapresisasi setiap kegiatan positif Bhabinkamtibmasnya yang selalu aktif menyambangi warganya , serta membantu mediasi Problem solving warganya terkait sengketa Jual beli tanah yang akhirnya sepakat untuk berdamai ," ucap Akp Muh.Hasyim,SH
(Humas Barombong)
Penulis:Harun Dg.Nuntung


