masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Manggar, Belitung Timur – Bagian Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur menyalurkan hibah bantuan sebesar Rp 436 juta rupiah sepanjang tahun 2019 ini. Hibah diperuntukkan untuk bantuan sosial keagamaan dan bantuan sosial kesehatan.
Kepala Bagian Kesra Setda Beltim Sarjana mengatakan peruntukan bantuan sosial kesehatan diberikan khusus bagi masyarakat Beltim yang akan berobat atau dirujuk ke luar daerah. Tahun 2019 ini dianggarkan Rp 150 juta, untuk 30 orang pasien.
“Masing-masing kita berikan Rp 5 juta untuk pasien yang dirujuk. Jadi dana ini untuk biaya ticket pesawat, dan sehari-hari selama di luar daerah,” ujar Sarjana kepada Diskominfo Beltim di ruang kerjanya, Rabu (11/12/19).
Namun diakuinya anggaran Rp 5 juta untuk berobat ke luar daerah masih jauh dari cukup. Tahun depan 2020, anggaran sudah disulkan untuk ditambah dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta untuk satu pasien.
“Kalau lima juta itu kuranglah, kenak biaya ticket pulang-pergi, sama satu orang pendamping saja sudah berapa, belum biaya hidup di sana. Makanya kita usulkan ditambah, sudah disetujui di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah-red), cuman masih nunggu persetujuan di DPRD,” ungkap Sarjana.
Sementara itu untuk sisa hibah lainnya sebesarnya Rp 286 juta, disalurkan ke bantuan hibah sosial keagamaan. Bantuan diberikan ke lima organisasi keagamaan yakni MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Beltim Rp 70 juta, BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Al Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia) Kabupaten Beltim Rp 75 juta, Yayasan Al Hikmah Gantung Rp 47.952.744, Yayasan Mesjid Ar Rahman Desa Padang Manggar Rp 41.925.000, dan Yayasan Al Barkah Desa Balok Dendang Rp 51.050.000.
"Bantuan diberikan sesuai dengan pengajuan proposal sebelumnya. Ada yang untuk operasional yayasan, ada juga yang untuk pembangunan dan penunjang mesjid khususnya bagi BKM (Badan Kemakmuran Masjid),” jelas Sarjana.
Sedikitnya proposal bantuan yang diajukan oleh BKM lantaran banyak yang terkendala dengan aturan. Di mana hibah bantuan keagamaan wajib disertai dengan pembuatan badan hukum yayasan.
Hal itulah yang membuat BKM atau mesjid-mesjid urung untuk mengajukan bantuan untuk pembangunan dan fasilitas ke pemerintah. Padahal prosesnya pembuatannya sangat mudah, jika tahu cara mengurusnya.
“Sudah aturan dari Permendagrinya, jadi kalau mau hibah harus berbadan hukum. Makanya kita himbau agar BKM harus berbadan hukum dulu, biar mudah penyaluran bantuannya,” kata Sarjana.
Menurutnya untuk membuat badan hukum tidaklah terlalu sulit. Yayasan atau BKM hanya tinggal mengajukan ke Notaris dengan formulir yang disediakan lengkap dengan susunan pengurus.
“Tinggal urus datang saja ke notaris. Setelah keluar nanti kita bantu daftar ke Kantor Kesbangpol biar terdaftar,” ucap Sarjana.
Proposal yang diajukan oleh BKM mesjid pun hendaknya dari jauh-jauh hari sehingga lebih mudah untuk ditindaklanjuti.
“Kan bantuannya tidak langsung keluar. Kita survey dulu peruntukkannya, sesuai atau tidak dengan Rencana Anggaran Belanja. Nanti kita analisa dan evaluasi mucullah besar bantuannya,” terangnya.
Tahun 2020 mendatang diperkirakan anggaran untuk bantuan keagamaan akan meningkat. Mengingat bukan hanya BKM, MUI, BPKPAKSI saja yang dibantu namun juga BAZNAS.
“Insyallah akan meningkat, soalnya bantuan untuk ke MUI sama BAZNAS itu wajib tiap tahun dapat bantuan. Hanya saja tahun 2019 ini hibah ke BAZNAS belum bisa diakomodir karena kurang anggaran,” tutup Sarjana.(*/Disk/Pitoy,Suhartono)


