masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | BELITUNG TIMUR - .Kebijakan tersebut membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran baru tidak perlu membayar BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan .
"Yang mengikuti program itu, karena dari hasil kajian tim ternyata banyak yang tidak ingin membuat sertifikat, karena tidak sanggup membayar BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) ," kata Yuslih
Sebelumnya Yuslih , pembuatan sertifikat pernah dilakukan dengan pemberian keringanan pajak BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan . Namun masih terdapat masyarakat yang enggan dan merasa keberatan terhadap nominal pajak BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) tersebut.
"Dengan cara membebaskan sama sekali Walau PAD berkurang tidak apa, itu hanya terjadi ditahun pertama, tapi ditahun berikut nya tidak, karena mereka membayar PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan) semua,"tegas Yuslih .
Bayu yang merupakan salah satu anggota BAPEDA menjelaskan " Tahun 2019 target 19.500 bidang realisasi Sertipikat 18.978 bid sisa 522 bidang tidak diterbitkan sertipkatnya karena terkendala berkas-berkas belum dilengkapi " ungkapnya
Dia menambahkan " Cakupan yg luar biasa atas program sertifikasi lahan masyarakat karna pak bupati membebaskan pajak BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ) 'Pak bupati membebaskan pajak tersebut agar masyarakat dapat memiliki bersertifikas gratis " Tambahnya(Pitoy Suhartono)


