masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari gudang yang terletak di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.
Penindakan dilakukan di dua bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun atau mengemas barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal jenis SKM.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini dalam rilis yang diterima tribuananews.com mengatakan, dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti pita cukai yang diduga palsu dan BKC Hasil Tembakau Ilegal berupa rokok jenis SKM.
Dalam bangunan pertama, Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal berupa rokok batangan jenis SKM sebanyak 153.600 batang, Pita Cukai Diduga Palsu sebanyak 110 keping lalu rokok SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12.000 batang.
Kemudian bangunan kedua mengamankan Rokok ilegal berupa rokok batangan jenis SKM sebanyak 411.600 batang, Cigarette Tipping Paper (CTP) sebanyak 4 rol, alat Pemanas sebanyak 2 buah, Etiket sebanyak 37 kg dan rokok SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 36.000 batang,” ujarnya, Senin (8/4/2019).
Total dari dua bangunan tersebut ada sebanyak rokok SKM sebanyak 613.200 batang. Total Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 438.460.000. Serta total Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 289.663.506. *(muhamad riyadi)


