masukkan iklan disini
Foto : Sepasang suami istri, S dan E memperlihatkan bukti politik uang dari salah seorang calon Kades.
Bahkan beberapa pendukung calon Kades dari nomor urut 01 tidak terima dengan praktik politik uang ini dan mereka berencana akan melaporkannya ke KPU.
TRIBUANANEWS.COM | Lumajang - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diselenggarakan di seluruh Kabupaten Lumajang, pada tanggal 18 Desember 2019 mendatang kembali memunculkan fenomena money poltik (politik uang) yang dilakukan ole salah satu calon Kepala Desa (Kades).
Sebagaimana yang telah dikatakan sepasang suami istri berinisial S dan E, warga Desa Melawang Kecamatan Klakah Kab. Lumajang, disaksikan anggota LPKNI, yang kebetulan menerima undangan di salah satu rumah warga berinisial (S) dan (E), bercerita bahwa pada tanggal 10 -12-2019, telah di beri uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu) dibagi dua, antara suami dan istri, yang diduga atas suruhan salah satu calon No Urut 02 calon Kepala Desa Melawang, Kec. Klakah Kab. Lumajang untuk mencoblos calaon No 2 berinisial (I) pada tgl 18 -12-2019.
Sebagaimana Pilkades adalah suatu pilihan secara langsung yang seharusnya tanpa di bubuhi politik yang sangat kotor dengan cara membagi-bagikan uang untuk mendapatkan kemenanga atas dirinya sebagai calon kepala desa.
Kabar terjadinya praktik money politik tersebut juga dibenarkan oleh warga lainnya, maraknya praktik politik uang pada Pilkades Melawang Kec. Klakah ini bukan rahasia lagi. Bagi-bagi uang yang diduga dilakukan oleh satu calon kades nomor urut 2 sudah beredar di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Melawang, Kecamatan Klakah.
Bahkan beberapa pendukung calon Kades dari nomor urut 01 tidak terima dengan praktik politik uang ini dan mereka berencana akan melaporkannya ke KPU.
Para pendudkung nomor urut 01 akan menuntut dan melaporkan kejadian ini, sebagai mana aturan hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagai mana yang telah mengatur tentang Pilkada pasal 187 ayat 1 dan 2 sebagaimana yang berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan, uang atau materi lainya sebagai imbalan ke pada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilihan agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara calon tertentu sebagai mana pasal 73 ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam bulan) dan denda paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
"Kami akan melaporkan praktik politik uang," ujar salah seorang pendukung Kades dari nomor urut 01.
Warga yang menolak praktik politik uang ini juga meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Direktorat BPSK Jawa Timur, dan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tana Air (PETA) yang berada di Jawa Timur agar masalah tersebut dilanjutkan ke ranah hukum.* (Hamidi)

