• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sudah Disegel Tetap Lakukan Pekerjaan, Dua Tower BTS Dirobohkan Satpol PP Kota Tangerang

    admin
    28/11/19, 10:18 WIB Last Updated 2019-11-28T03:18:41Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
     
    TRIBUANANEWS.COM | Tangerang,- Satpol PP Kota Tangerang bersama Tim Gabungan Dari TNI-POLRI dan jajaran instansi terkait pemerintah Kota Tangerang, melakukan tindakan Tegas Berupa pembongkaran bangunan Tower (BTS) tanpa izin IMB yang berada di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas dan di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang sehingga akhirnya dirobohkan, Rabu (27/11/2019).

    Maraknya pembangunan Tower (BTS) di beberapa titik yang berada di wilayah Kota Tangerang, akhirnya ditertibkan dan dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Daerah (Gakumda) yang dipimpin langsung oleh Kabid Gakumda Kaonang, beserta jajaran personelnya didampingi oleh petugas Dinas PUPR Anne (Mewakili) dan Dinas Perijinan Kota Tangerang.

    Tower (BTS) pertama yang dilakukan pembongkaran oleh petugas Satpol PP, lokasinya berada di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Tower (BTS) kedua berada di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tower-tower yang telah di bongkar tersebut semuanya itu karena telah melakukan pelanggaran tentang perijinan pembangunannya dan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.

    Kabid Gakumda Kaonang, menjelaskan pembongkaran tower ini dilakukan karena berdasarkan dari hasil rapat bersama Satpol PP beserta Dinas PUPR, DPMPTSP, PERKIM, dan KOMINFO Kota Tangerang. Terkait Proses Izinan Mendirikan Bangunan (IMB) menara tower tersebut. 

    “Pertama di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, dan Tanah Tinggi. Semuanya ada empat titik tower (BTS) yang akan di bongkar,” tutur, Kaonang saat dilokasi penyegelan. Rabu (27/11/2019).

    “Disegel karena melanggar, peraturan daerah (Perda -red) nomor 8 Tahun 2018 dan nomor 17 tahun 2011 serta melanggar Peraturan Walikota (Perwal -red),” tegasnya. *(Habibi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan