masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pelalawan - Meskipun Sekolah sudah menerima Dana BOS dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sehingga tidak ada lagi celah untuk melakukan “ sumbangan atau pungutan ” dengan dalih berbagai macam pembiayaan yang seringkali memberatkan orangtua / wali murid.
Namun sekolah SMKN 1 BUNUT kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Masih melakukan Pungutan Pembayaran SPP di sekolah sebesar Rp 90 000 / bulan. Sekolah tersebut sudah menerima surat edaran dari Kadisdik Provinsi Riau Bahwa tidak diperbolehkan lagi Setiap sekolah melakukan Pungutan maupun yang Bermodus KOMITE, meskipun demikian, sekolah ini tetap Melanggar aturan tsb.
SMKN 1 BUNUT ini masih saja melakukan Pungutan di sekolah kepada peserta didik nya. Ada juga bagi siswa yang lulus tidak dapat menerima ijazah nya, hanya karena adanya tunggakan pembayaran SPP yang harus di lunasi.
Menerima aduan dari siswa dan wali murid Pada hari Senin 18/11/2019 kepada Lembaga kpk Provinsi Riau dan awak media, Langsung mendatangi Sekolah tersebut Pada hari selasa 19/11/2019 untuk konfirmasi lanjut dengan membawa bukti pembayaran SPP yang di dapati dari siswa dan walimurid tsb.
Tim hanya di temui wakil kepsek SMKN 1 BUNUT, yang mengatakan kepada tim bahwa " kalau masalah Pembayaran - Pembayaran saya tidak tau, itu urusan kepsek," jelasnya.
Kepsek SMKN 1 BUNUT ( LiLi puspitasari.Spd ) lagi cuti.
Tim berusaha menghubungi Kepsek via hp di nomor 0852 656491xx LiLi Puspitasari tidak merespon.Hal ini akan di laporkan oleh ketua Lembaga kpk Provinsi Riau ke Pihak yang Berwajib, Sebagai Teguran Kepada sekolah yang ada di Provinsi Riau dan Para guru jangan sampai menyalah gunakan jabatan dan kewenangan "tegasnya".*[Budiman]


