• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Narkotika Jenis Sabu Di Musnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

    admin
    28/11/19, 18:01 WIB Last Updated 2019-11-28T11:03:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM |Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dan juga didampingi oleh perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara,
    pada hari Kamis (28/11/19) bertempat di Mapolda Kepri.

    Kasus pertama dengan tersangka "Inisial Y L, pada hari senin (11/11/19), telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam.

    kasus kedua dengan tersangka inisial Am dan insial E l, merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti dan   dilakukan penangkapan pada "Inisial Am, pada hari Kamis (14/11/19) tepatnya di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam.

    Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka "Inisial E l, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari "SM" yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

    Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin.

    dan dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, telah ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram dan Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

    Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan sebanyak 195, 2 gram. pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram. 

    Dan dari Barang Bukti Narkotika jenis sabu yakni:
    seberat 1.060 gram, dimusnahkan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan. 

    Selanjutnya Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram, yang didapatkan dari tiga orang tersangka dengan "inisial Y l, A m dan E l" dari dua kasus berbeda pada bulan November 2019. dan dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank."tutur wadir Resnarkoba polda kepri. 

    Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika."tutup Akbp S.O.M.Pardede.
    *(Hany)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan