• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Masyarakat Resah, Bertahun Tahun Limbah Pabrik Plastik dan Cupit Cemari Air Sungai, Kades Bungkam!

    admin
    25/11/19, 13:43 WIB Last Updated 2019-11-25T06:43:11Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Langkat - Pabrik pembuatan plastik dan pabrik pembuatan sumpit yang berlokasi di Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat di duga penyebab tercemarnya air sungai serta kerusakan bangunan.

    Berada di lokasi berbeda antar pabrik, limbah cair dari kedua pabrik tersebut secara bersamaan dengan sengaja di buang ke aliran sungai yang berada tepat di balik tembok belakang pabrik plastik.

    Diketahui pabrik plastik menghasilkan limbah cair, sedangkan pabrik Sumpit menghasilkan 2 (dua) jenis Limbah, yaitu cair dan gas sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan Primer dan Skunder terhadap lingkungan sekitar.

    Warga yang tinggal di sekitar kedua areal pabrik mengaku merasakan keresahan terhadap air sungai yang telah tercemar dengan limbah yang di hasilkan dari kedua pabrik tersebut.

    Bukan hanya itu saja, warga yang bertempat tinggal di sekitar pabrik cupit juga merasakan keresahan akibat adanya uap blerang dan soda api  yang menyebabkan atap bangunan rumah mereka rentan terhadap karat.

    "Kami sebenarnya udah lama pak resah karena limbah pabrik itu, tapi kami gak tau harus bagaimana, setiap hari kalau jam kerja ya air limbah nya mengalir kesungai pak, apalagi itu masyarakat yang tinggal di samping pabrik sumpit, atap rumah mereka cepat sekali berkarat karena dampak dari uap yang dihasilkan pabrik cupit itu," ungkap Kontreng salah satu warga sekitar pabrik.

    Hal itu di buktikan saat awak media meninjau langsung lokasi belakang pabrik yang berhadapan langsung dengan sungai Kwala madu, pada Rabu (20/11/2019), bahwasanya terdapat beberapa parit yang berasal dari dalam pabrik plastik sedang mengalir air yang berwarna coklat kehitaman disertai partikel kecil plastik di air tersebut dan bau yang sangat menyengat .

    Terkait temuan limbah tersebut, di duga keras Pabrik Plastik dan Pabrik Sumpit telah melanggar ketentuan yang merujuk pada Pasal 98 dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perbincangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi "Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Dilampaui Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Dapat di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)".

    Srmentara Kepala Desa Sendang Rejo Nedi saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp memilih untuk bungkam dengan hanya membaca dan menghiraukan pesan WhatsApp tersebut. 

    Sikap yang di Tunjukan Nedi terkait konfirmasi wartawan merupakan tindakan yang seolah menutupi sesuatu dan seolah ada kongkalikong.

    Sementara itu, Camat Binjai belum berhasil untuk di konfirmasi karena tidak terlalu sering berada di kantornya.* [Ry]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan