masukkan iklan disini
Muara Teweh,wartarepublik.net-Menindaklanjuti adanya keluhan dari warga Desa Lemo I dan lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara terhadap aktivitas Perusahaan Tambang Batu Bara PT BBA supkun PT.SRE yang mengakibatkan pencemaran sungai dan kebun milik warga rusak. terkait hal itu, Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Barito Utara melakukan peninjauan, Rabu 30/10/2019.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, MM, SH, MH bersama Wakil Ketua Komisi I Mustafa Joyo Muchtar langsung dibawa oleh Warga masyarakat Desa Lemo I dan lemo II menuju lokasi tambang PT BBA dan salah satu warga menunjukan sungai yang diduga telah tercemar dengan kondisi airnya berubah warna kuning kecoklatan, dan di hilirnya terdapat kebun milik warga.
Badrian Anani (58) Warga Desa Lemo I mengatakan nama sungai yang diduga telah dicemari oleh aktivitas tambang PT BBA supkun PT.SRE yakni, Sungai Pempen dan Sungai Palepek dan sangat jelas terlihat dari warna airnya kuning kecoklatan, sehingga kebun milik warga yang dihilirnya rusak diakibatkan limbah tersebut," ucap Badrian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, merencanakan akan melakukan pemanggilan terhadap Managemen PT BBA dan PT.SRE, agar bisa berunding dan duduk bersama membahas masalah terkait aktivitasnya yang diduga telah melakukan pencemaran sungai serta kebun milik warga menjadi rusak, di karenakan limbah tersebut.(Iwan)


