• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kerjasama PT. OTO Dengan Depcolektor Yang Bernaung Dibawah PT. LINTAS BORNEO SUKSES Di Duga Lakukan Upaya Pemerasan Terhadap Konsumen

    admin
    09/11/19, 00:32 WIB Last Updated 2019-11-11T06:56:26Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    Palangkaraya, Pembiayaan kredit mobil sekon PT. OTO Kredit Mobil di Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah yang bekerjasama dengan pihak oknum Depkolektor di bawah naungan PT. LINTAS BORNEO SUKSES di duga melakukan upaya pemerasan tanpa alasan terhadap konsumen, 8/11/2019 Adi Susanto melalaporkan bahwa penyetoran kredit satu unit mobil Avansa secon tahun 2010 milik mertuanya An. Uyuk Badak ditolak  kasir kerna Depcolektor meminta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- "tunggakan kredit mobil mertua saya baru dua bulan tertunggak dan saya ingin menyetor tunggakanya selama 2 terdebut namun kasir yg berinisial IM menolak pembayaran saya dengan alasan kerna sudah di limpahkan kepada Depcolektor untuk penarikan unit kecuali konsumen membayar uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.- diluar setoran katanya


    Setelah jatuh tempo 2 bulan kami ditemui pihak Depcolektor An. Pirmanto dengan memberikan surat permintaan pengembalian unit yg di lampirkan dengan surat tugas dari An. Miftan Farid selaku direktur PT. LINTAS BORNEO SUKSES yg beralamat di banjar masin dan dilampirkan juga dengan surat tugas dari PT. JPPS yang beralamat di Pontianak Kalimantan Barat serta dengan Sertipikat KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Nomor :W17.00014510.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 10-02-2019 maka setelah kemaren kami ingin melakukan pembayaran setoran kami di tolak kalau tidak membayar uang lebih senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kami anggap tanpa alasan kerna kami minta atministrasinya terapi tidak diperbolehkan.
    Adi Susanto menambahkan, wajar kalau dia yg melakukan transaksi pembayaran mobil mertuanya dan menurutnya biasanya kalau tunggakan masih di bawah 3 bulan akibat dendanya di tanggung oleh konsumen bukan di bayar tanpa alasan ke Depkolektor, apalagi dia membayar penuh selama dua bulan tunggakan.
    Akibat tidak diterima setoran maka pihaknya menanggung kerugian yg hingga sekarang belum ada keberesan kata Adi "ini jelas perbuatan tindak pidana melawan hukum yg merugikan orang lain, tapi kalau memang sumbernya dari PT. OTO Berarti sebaiknya kami minta kesepakatan untuk mengembalikan segala kerugian kami konsumen setelahnya kami bersedia mengembalikan barang. 

    Dikompirmasi wartawan wartarepublik.net melalui telpon sluler ke nomor 082351715xxx Depcolektor An. Pirmanto ttp meminta uang diluar setoran sebesar Dua Juta Rupiah, namun tidak mau memberikan surat atas dasar apa permintaan uang tersebut. (Yudi/Tim)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan