masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Labuhan Batu Selatan - Komunitas masyarakat yang tergabung dalam dalam IPon Watch(Ikatan Pejuang Otonom Watch) yang memiliki tempat paguyuban di jalan labuhan no.17 kelurahan kota pinang kecamatan kota pinang,dengan di komandoi bapak Muhammad Yunus S.Sos menyurati Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan di jalan Istana Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang terkait adanya dugaan kerugian negara di dalam pengerjaan rencana Kantor Dinas DPRD Labusel yang dimulai tahun 2014 sampai saat ini belum juga selesai.
Bapak Muhammad Yunus S.Sos kepada awak media mengatakan kami menyurati Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan terkait robohnya plafon dilantai 3 dan rusaknya plafon dibeberapa titik yang berbeda dilantai 2 dan lamban nya proses pekerjaan rencana kantor DPRD Labusel,hal ini menyebabkan dugaan kerugian negara(actual lossed) dengan gambar kerusakan terlampir.
Pihak Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel bapak Jimmy Donovan Pangaribuan SH diruangan nya terkait hal ini mengatakan "benar kami ada menerima surat pengaduan masyarakat melalui komunitas IPon Watch yang diterima sekretariat kami ibu Aini tertanggal 11/11/2019 dan terkait pengaduan mereka sedang kami proses,kami akan klarifikasi isi surat pengaduan masyarakat ke SKPD kabupaten Labuhan batu Selatan yang terkait didalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor DPRD Labusel dan selanjutnya kami akan investigasi objek pengaduan masyarakat,dan mengenai keputusan nya kami mohon masyarakat bersabar karena semua butuh proses "ujarnya.
Praktisi hukum Ahmad Sopyan Hussein Rambe SH MH saat dimintai tanggapan "Pihak Kejaksaan harus peka dan bertindak cepat setelah menerima surat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di dalam pembangunan akan asset pemerintah karena pembangunan menggunakan uang rakyat "ujarnya singkat.*(tpl)


