masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM -MERANGIN - Emen (37), tak dapat berkutik saat Tim Sat Narkoba Polres Merangin menangkap diri nya di Desa Simpang Limbur Kab.Merangin jambi. Rabu (27/11/19).
Emen di bekuk Tim Sat Narkoba Polres Merangin, Setelah pulang menjemput sabu di Desa Tanjung Kab.Sarolangun jambi,penangkapan emen tepat nya di simpang limbur merangin, dengan barang bukti tiga kantong plastik yang diduga berisi sabu, 1unit hp dan satu buah dompet berwarna coklat.
Perihal penangkapan ini di benarkan Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Ismail.
“ Ya, benar tim telah menangkap dan mengamankan Emen beserta barang bukti berupa dua paket kecil dan menengah yang diduga berisi sabu, satu buah Handphone jenis Nokia dan satu buah dompet," Jelas Kasat,
Atas perbuatan nya Emen akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Uu narkotikaNo 35 Thn 2009
" Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp8 Miliar," Tutup Kasat.(hendri)


