• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cangkrukan Kamtibmas, Kapolsek Ponorogo Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial

    admin
    06/11/19, 17:44 WIB Last Updated 2019-11-11T06:56:31Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    PONOROGO-wartarepublik.net – Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi melalui media sosial, Kepolisian Sektor Ponorogo  mensosialisasikan penggunaan Medsos yang positif agar tidak terjadi penyalahgunaan dengan mengadakan cangkrukan kamtibmas. 

    Kegiatan cangkrukan Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH bersama Anggotanya pada Selasa (5/11) kali ini mengunjungi sejumlah warga di salah satu warung kopi yang berada di Jl. Sekar Putih Timur Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo. 

    Kegiatan cangkrukan kamtibmas kali ini merupakan lanjutan yang sudah di laksanakan Polsek Ponorogo di beberapa tempat sebelumnya. 

    Kapolsek Ponorogo mengatakan bahwa selain dialogis ini bertujuan untuk selalu dekat dengan seluruh warganya, juga sebagai sarana penyampaian beberapa himbauan khususnya bijak dalam penggunaan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh pengaruh isu hoaks yang beredar melalui pesan berantai.

    “Kami sampaikan agar masyarakat yang aktif di medsos untuk selalu bijak dalam penggunaannya, serta kalau ada berita yang belum tentu kebenarannya tidak asal langsung di share" himbau Kapolsek. 

    Masih menurut AKP Haryo Kusbintoro  apabila masyarakat ragu tentang kebenaran sebuah berita, maka bisa meminta keterangan dari Kepolisian.

    "Kalau ada berita yang masih samar atau belum jelas, silahkan datang ke Kantor Kepolisian terdekat, silahkan tanya." imbuhnya. 

    Di ketahui bahwa sekarang ada UU yang mengatur  tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

    Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

    "Dengan sanksi yang berat kita mengajak warga untuk bijak bermedia sosial." pungkas Kapolsek. ( Agus )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan